Friday, December 27, 2013

Cara Ampuh Menghadapi Stress menurut Islam



Pada saat memberikan kuliah tentang Manajemen Stress, Stephen Covey mengangkat segelas air dan bertanya kepada para mahasiswanya: “Seberapa berat menurut anda kira-kira segelas air ini?” Para mahasiswa menjawab mulai dari 200 gr sampai 500 gr. “Ini bukanlah masalah berat absolutnya, tapi tergantung berapa lama saya memegangnya,” kata Covey.

“Jika saya memegangnya selama 1 menit, tidak ada masalah. Jika saya memegangnya selama 1 jam, lengan kanan saya akan sakit. Dan jika saya memegangnya selama 1 hari penuh, mungkin anda harus memanggilkan ambulans untuk saya. Beratnya sebenarnya sama, tapi semakin lama saya memegangnya, maka bebannya akan semakin berat.”

********************


STRES, salah satu jenis gangguan jiwa ringan yang bisa dialami oleh siapa saja. Mulai dari anak-anak, remaja, orang tua sampai lansia, dengan kadar gangguan yang berbeda-beda.
Faktor penyebabnya pun bisa beragam pula. Seorang remaja bisa stres karena kesulitan belajar atau putus cinta. Orang tua bisa stres karena memikirkan tingkah polah anak-anaknya yang susah diatur dan suka memberontak.

Bahkan, seseorang bisa stres berat hanya karena hewan peliharaan kesayangannya mati. Masih banyak lagi faktor pemicu stres (stressor) dengan tingkat yang berbeda-beda, dari stressor ringan sampai stressor berat. Berat ringannya stressor relatif pada setiap orang.
Misalnya, stres yang dialami oleh si A bisa dianggap ringan, tetapi belum tentu dianggap ringan oleh si B. Bisa jadi stres yang di alami si A dianggap berat oleh si B. Jadi, berat dan ringannya beban stres tergantung orang yang memikulnya.

Munculnya stres seringkali diakibatkan oleh beratnya beban hidup yang kita pikul. Menurut Covey, beban hidup kita sama seperti gelas berisi air yang diangkat oleh tangan kita. Terkadang kita merasa beban hidup kita terlalu berat dan tidak bisa teratasi lagi, sampai-sampai kita merasa putus asa.

Padahal Allâh سبحانه وتعالى tidak akan pernah memberi suatu masalah atau beban hidup diluar kemampuan kita, sebagaimana firman-Nya;

لَا تُكَلَّفُ نَفۡسٌ إِلَّا وُسۡعَهَا‌ۚ

“Allah tidak akan memberikan beban hidup seseorang, melainkan menurut kadar kemampuannya.” (Q.S. Al-Baqarah 2 : 233).


Sebagai hamba Allâh سبحانه وتعالى, semua manusia dalam kehidupan di dunia ini tidak akan luput dari berbagai macam cobaan, baik berupa kesusahan maupun kesenangan. Hal itu merupakan sunnatullâh yang berlaku bagi setiap insan, yang beriman maupun kafir.

Allâh سبحانه وتعالى berfirman:

Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya), dan hanya kepada Kamilah kamu dikembalikan (Qs al-Anbiyâ’/21:35)
Imam Ibnu Katsîr rahimahullâh berkata:
“(Makna ayat ini) yaitu: Kami menguji kamu (wahai manusia), terkadang dengan bencana dan terkadang dengan kesenangan, agar Kami melihat siapa yang bersyukur dan siapa yang ingkar, serta siapa yang bersabar dan siapa yang berputus asa”.[Tafsîr Ibnu Katsîr (5/342- cet Dâru Thayyibah).]

Dalam Islam, stres merupakan penyakit jiwa yang perlu diobati dengan pendekatan yang tercantum dalam Al-Qur’an dan Hadits.

SIKAP SEORANG MUKMIN DALAM MENGHADAPI MASALAH


Pertama, Prioritaskan Setiap Amal / Pekerjaan.

Stress bisa disebabkan oleh banyaknya pekerjaan yang menumpuk.
Untuk meminimalisir Stress akibat pekerjaan / masalah yang kita hadapi kian menumpuk, sebaiknya kita memprioritaskan mana yang wajib diutamakan dan mana yang tidak. mana yang berkualitas mana yang tidak, mana yang penting dan yang tidak penting.  Dan Islampun mengajarkan kita untuk memprioritaskan ibadah mana yang wajib, sunnah, jaiz dan haram untuk dilakukan.
Pilihlah yang Mudah Dulu baru Beralih ke Tugas2 yang Lebih Rumit.


Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda :



عَلَيْكُمْ مِنْ الأَعْمَالِ مَا تُطِيْقُوْنَ, فَوَ اللهِ إِنَّ اللهَ لاَ يَمِل حَتَّى تَمِلوا


“Hendaklah kalian beramal semampu kalian, demi Allah sesungguhnya Allah tidak akan menyusahkan kalian hingga kalian menyusahkan diri kalian sendiri.”
 
(Dikeluarkan oleh Bukhori dan Muslim)

Manfaatkan Waktu Seeffisien Mungkin


Memanfaatkan kesempatan yang diberikan Allâh سبحانه وتعالى, yaitu 5 hal : sehat sebelum sakit, lapang sebelum sempit, muda sebelum tua, kaya sebelum miskin, hidup sebelum mati.


Dari Ibnu ‘Abbas, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda,



اِغْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ : شَبَابَكَ قَبْلَ هَرَمِكَ وَ صِحَّتَكَ قَبْلَ سَقَمِكَ وَ غِنَاكَ قَبْلَ فَقْرِكَ وَ فَرَاغَكَ قَبْلَ شَغْلِكَ وَ حَيَاتَكَ قَبْلَ مَوْتِكَ


“Manfaatkan lima perkara sebelum lima perkara: [1] Waktu mudamu sebelum datang waktu tuamu, [2] Waktu sehatmu sebelum datang waktu sakitmu, [3] Masa kayamu sebelum datang masa kefakiranmu, [4] Masa luangmu sebelum datang masa sibukmu, [5] Hidupmu sebelum datang kematianmu.”
(HR. Al Hakim dalam Al Mustadroknya, dikatakan oleh Adz Dzahabiy dalam At Talkhish berdasarkan syarat Bukhari-Muslim. Hadits ini dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shogir)


Al Munawi mengatakan,

فَهِذِهِ الخَمْسَةُ لَا يَعْرِفُ قَدْرَهَا إِلاَّ بَعْدَ زَوَالِهَا


“Lima hal ini (waktu muda, masa sehat masa luang, masa kaya dan waktu ketika hidup) barulah seseorang betul-betul mengetahui nilainya setelah kelima hal tersebut hilang.”
(At Taisir Bi Syarh Al Jami’ Ash Shogir, 1/356)

Tidak Menghabiskan Waktu untuk Hal yang Tidak Penting 


Artinya tidak lalai terhadap waktu. Misalnya tidak banyak tertawa, bergurau, membicarakan kejelekan orang lain (Berghibah), Main Game, SMS-an / Chatting dan menyadari bahwa kewajiban kita lebih banyak dari waktu yang tersedia, karenanya percepat dan sederhanakan dalam mengerjakannya.



Jangan Biasakan Menunda Pekerjaan. Islam mengajarkan kepada kita bersungguh sungguh dalam suatu pekerjaan, kemudian segera beralih kepada pekerjaan yang lain bila pekerjaan yang pertama selesai


Dalam Al Qur'an Allâh سبحانه وتعالى berfirman :

فَإِذَا فَرَغۡتَ فَٱنصَبۡ

"Maka apabila kamu telah selesai [dari sesuatu urusan], kerjakanlah dengan sungguh-sungguh [urusan] yang lain " (Q.S. al insyirah : 7)


Lakukan Pekerjaan Secara Bertahap dan Kontinyu


" Amalan yang paling dicintai Allâh سبحانه وتعالى adalah amalan yang kontinyu meskipun sedikit" (Muttafaq `Alaih, dari Aisyah ra—Shahih Al Jami` As-shaghir 163)



Tanamkan Jiwa Sabar.



Sabar, membuat seseorang selalu merasa tenang dan tenteram, hatinya selalu bersyukur terhadap nikmat yang diberikan oleh Allâh سبحانه وتعالى, sehingga orang-orang yang sabar hidupnya selalu merasa berkecukupan.
Dia tidak pernah meminta sesuatu yang bukan haknya, karena Allâh  تعالى akan memberikan balasan kepada orang-orang yang bersabar berupa kenikmatan surga, sebagaimana firman-Nya:

“Apa yang di sisimu akan lenyap, dan apa yang ada di sisi Allâh adalah kekal. Dan sesungguhnya Kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang sabar dengan pahala yang lebih baik (surga) dari apa yang telah mereka kerjakan.” (Q.S. An-Nahl 16 : 96)


Seorang Mukmin dengan ketakwaannya kepada Allâh سبحانه وتعالى, memiliki kebahagiaan yang hakiki dalam hatinya, sehingga masalah apapun yang dihadapinya di dunia ini tidak akan membuatnya mengeluh atau stres, apalagi berputus asa. Hal ini disebabkan keimanannya yang kuat kepada Allâh سبحانه وتعالى membuat dia yakin bahwa apapun ketetapan yang Allâh سبحانه وتعالى berlakukan untuk dirinya maka itulah yang terbaik baginya.
Dengan keyakinannya ini pula Allâh سبحانه وتعالى akan memberikan balasan kebaikan baginya berupa ketenangan dan ketabahan dalam jiwanya.

Inilah yang dinyatakan oleh Allâh سبحانه وتعالى dalam firman-Nya:
Tidak ada sesuatu musibah pun yang menimpa (seseorang) kecuali denga izin Allâh; barang siapa yang beriman kepada Allâh, niscaya Dia akan memberi petunjuk ke (dalam) hatinya. Dan Allâh Maha Mengetahui segala sesuatu
(Qs at-Taghâbun/64:11)

Imam Ibnu Katsîr rahimahullâh berkata:
“Maknanya: seseorang yang ditimpa musibah dan dia meyakini bahwa musibah tersebut merupakan ketentuan dan takdir Allâh سبحانه وتعالى, kemudian dia bersabar dan mengharapkan (balasan pahala dari Allâh سبحانه وتعالى), disertai (perasaan) tunduk berserah diri kepada ketentuan Allâh سبحانه وتعالى tersebut, maka Allâh سبحانه وتعالى akan memberikan petunjuk ke (dalam) hatinya dan menggantikan musibah dunia yang menimpanya dengan petunjuk dan keyakinan yang benar dalam hatinya, bahkan bisa jadi Allâh سبحانه وتعالى akan menggantikan apa yang hilang darinya dengan sesuatu yang lebih baik baginya.”[Tafsîr Ibnu Katsîr (8/137)]
Inilah sikap seorang Mukmin yang benar dalam menghadapi musibah yang menimpanya. Meskipun Allâh سبحانه وتعالى dengan hikmah-Nya yang Maha Sempurna telah menetapkan bahwa musibah itu akan menimpa semua manusia, baik orang yang beriman maupun orang kafir, akan tetapi orang yang beriman memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki oleh orang kafir, yaitu ketabahan dan pengharapan pahala dari Allâh سبحانه وتعالى dalam menghadapi musibah tersebut. Dan tentu saja semua ini akan semakin meringankan beratnya musibah tersebut bagi seorang Mukmin.

Sabar merupakan pondasi utama dalam menghadapi berbagaimacam ujian. Ujian yang menimpa diri kita harus dibarengi dengan positif thinking (berbaik sangka) kepada Allâh سبحانه وتعالى . Sebab dibalik ujian yang menimpa diri kita, tentu ada hikmah yang akan kita dapatkan.

Oleh karena itu, Allâh سبحانه وتعالى menyatakan didalam firman-Nya,


“Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar. (Yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: ‘Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun’ (Sesungguhnya kami adalah milik Allah dan hanya kepada-Nyalah kami akan kembali). Mereka itulah yang mendapat keberkahan yang sempurna dan rahmat dari Rabb mereka dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk”. (Q.S.Al-Baqarah 2 : 155-157)


Hidup di dunia ini akan diwarnai oleh berbagai macam ujian. Setelah ujian yang satu dilaluinya maka akan dihadapkan pada ujian berikutnya, sampai berakhirnya kehidupan di dunia ini.
Stres merupakan tangga ujian untuk mengukur keimanan seseorang. Ketika seseorang stres, kemudian dia bersabar, maka dia telah melangkah satu tahap dalam menuju keimanan yang sempurna.




Barengi dengan Rasa Syukur.
Setelah jiwa kita dipenuhi dengan kesabaran, maka barengilah dengan jiwa syukur. Karena, Jiwa yang sabar akan melahirkan manusia yang pandai bersyukur.

SYUKUR seringkali diartikan dengan “menggunakan nikmat Allâh تعالى  yang diterima sesuai dengan tujuan yang dikehendaki oleh-Nya”. Misalnya, nikmat harta harus diinfakkan, ilmu harus diamalkan, umur untuk ibadah dan sebagainya.

Syukur juga bisa berarti mengungkapkan keringanan hati lantaran kenikmatan yang diberikan Allâh سبحانه وتعالى, dengan cara taat melaksanakan perintah-perintah Allâh dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Jadi, syukur punya makna yang luas.


Tidak sekedar getaran terima kasih dalam hati, mengucapkan dalam lidah atau mengadakan syukuran, tetapi yang lebih penting ialah memanfaatkan semua karunia Allâh pada jalan yang diridhai-Nya. Misalnya, Allâh mengaruniai akal kepada manusia, maka gunakanlah akal itu untuk berpikir, mempelajari hingga mampu membuahkan pemikiran-pemikiran yang baik dan benar.

Allâh سبحانه وتعالى  berfirman;

 ثُمَّ سَوَّاهُ وَنَفَخَ فِيهِ مِن رُّوحِهِ وَجَعَلَ لَكُمُ السَّمْعَ وَالْأَبْصَارَ وَالْأَفْئِدَةَ قَلِيلاً مَّا تَشْكُرُونَ

Kemudian Dia menyempurnakan dan meniupkan ke dalamnya roh (ciptaan)-Nya dan Dia menjadikan bagi kamu pendengaran, penglihatan dan hati; (tetapi) kamu sedikit sekali bersyukur.” [QS: As Sajadah: 9]


Allah mengkaruniakan manusia anggota tubuh yang sempurna, maka harus dimanfaatkan untuk ibadah dan melakukan hal-hal yang berguna bagi kesejahteraan hidup.


Allâh سبحانه وتعالى berfirman :

لئن شكرتم لازيدنكم و لئن كفرتم ان عذابى لشديد

“Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih”. (QS Ibrahim 7).


Sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم :

“Lihatlah orang yang dibawah kalian dan janganlah melihat orang di atas kalian, karena yang demikian itu lebih layak bagi kalian untuk tidak memandang hina nikmat Allah yang dilimpahkan kepada kalian.”
(Diriwayatkan Muslim dan At-Tirmidzy)




Bersikap Qona'ah ( Menerima apa adanya )

Ketahuilah  sesungguhnya di dalam qana’ah itu ada kemuliaan dan ketentraman hati karena sudah merasa tercukupi, ada kesabaran dalam menghadapi hal-hal yang syubhat dan yang melebihi kebutuhan pokoknya, yang semua itu akan mendatangkan pahala di akhirat. Dan sesungguhnya dalam kerakusan dan ketamakan itu ada kehinaan dan kesusahan karena dia tidak pernah merasa puas dan cukup terhadap pemberian Allâh.

Dalam masalah rezeki Allâh سبحانه وتعالى berfirman,



وَاللَّهُ فَضَّلَ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الرِّزْقِ


Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebagian yang lain dalam hal rezki.” (QS. An Nahl: 71)
Dalam ayat lain disebutkan,


إِنَّ رَبَّكَ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ وَيَقْدِرُ إِنَّهُ كَانَ بِعِبَادِهِ خَبِيرًا بَصِيرًا


Sesungguhnya Tuhanmu melapangkan rezki kepada siapa yang Dia kehendaki dan menyempitkannya; Sesungguhnya Dia Maha mengetahui lagi Maha melihat akan hamba-hamba-Nya.” (QS. Al Isro’: 30)
Dalam ayat kedua di atas, di akhir ayat Allâh سبحانه وتعالى berfirman (yang artinya),

Sesungguhnya Dia Maha mengetahui lagi Maha melihat akan hamba-hamba-Nya”.


Ibnu Katsir menjelaskan maksud penggalan ayat terakhir tersebut,


“Sesungguhnya Allâh سبحانه وتعالى Maha Mengetahui dan Maha Melihat manakah di antara hamba-Nya yang pantas kaya dan pantas miskin.”


Ketika kita stres karena banyaknya masalah yang kita hadapi, kemudian kita bersabar, merasa cukup dan mensyukuri nikmat yang telah diberikan Allâh kepada kita, maka hati akan  tentram, insya Allâh stres yang kita alami dapat disembuhkan, paling tidak dapat diminimalisir.


Bangun Jiwa Optimis dengan Positive Thinking


Optimis adalah suatu sikap yang selalu berpandangan baik dalam menghadapi segala hal. Sikap optimis ini merupakan sikap yang sangat dianjurkan dalam Islam, sebagaimana firman-Nya,

”Janganlah kamu bersikap lemah (pesimis), dan janganlah (pula) kamu bersedih hati, padahal kamu adalah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang-orang yang beriman”. (Q.S. Ali Imran 3 : 139).

Sesungguhnya, didalam setiap permasalahan yang menimpa seorang mukmin, ada hikmah yang Allâh sembunyikan dibalik semua itu, maka selayaknyalah seorang mukmin senantiasa berfikiran positif ( berbaik sangka kepadaNya ).

Rasulullah صلى الله عليه وسلم mengingatkan kita dalam haditsnya :

عن أبي مسعود الأنصاري عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا يُصِيبُ الْمُسْلِمَ مِنْ نَصَبٍ وَلَا وَصَبٍ وَلَا هَمٍّ وَلَا حُزْنٍ وَلَا أَذًى وَلَا غَمٍّ حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا إِلَّا كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ
Artinya:
Dari Abu Saa'id Al Khudry dan Abu Hurairoh رضي الله عنهما, bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda, "Tidaklah rasa capai, sakit, bingung, sedih, luka dan gundah menimpa seorang Muslim, hingga duri yang menusuknya, kecuali Allâh سبحانه وتعالى hapuskan dengannya kesalahan-kesalahannya."
(Hadits Riwayat Imaam Al Bukhory no: 5642 dan 5643)



Dengan positive thinking ( berbaik sangka padaNya ) dalam menghadapi setiap permasalahan Insya Allâh kita akan jauh dari Stress.

Dengan positive thinking  akan melahirkan sikap yang optimis. Dan dengan sikap yang optimis kita akan bisa menghadapi setiap masalah dengan tenang.

Sebab dengan sikap optimis tersebut kita dapat mengalahkan pesimis yang bisa jadi menyelinap dalam hati kita.
Untuk itulah jika ingin hidup sukses, kita harus bisa membangun rasa optimis dalam diri.


Optimis yang dihasilkan dari rasa tawakal inilah yang menjadikan Rasulullah صلى الله عليه وسلم beserta sahabat mampu memenangkan peperangan yang tercatat dalam sejarah dunia, mulai dari perang Badar hingga peperangan di masa kekhalifan Islam sampai berabad-abad lamanya.
Karena  optimisme adalah kemampuan untuk percaya bahwa hidup memang tidak mudah, tetapi dengan upaya baru, hidup akan menjadi lebih baik. Optimisme adalah kemampuan melihat sisi terang kehidupan dan memelihara sikap positif yang realistis, bahkan dalam situasi sulit sekalipun. Optimis berarti berusaha semaksimal mungkin dalam mencapai target atau standar yang ideal.

Panjatkan Doa dan Berzikirlah Setiap Saat.



Yang paling penting dalam mengatasi stres (beban hidup) adalah memperbanyak zikir dan doa  Karena doa merupakan kekuatan yang Maha Dahsyat, yang mampu menyelesaikan setiap permasalahan hidup.

firmanNya:

أَلاَ بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ

“Ingatlah dengan dzikir hati akan menjadi tenang” (QS. Ar-Ra’ad: 28 )

Firman Allâh سبحانه وتعالى  :


لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala [dari kebaikan] yang diusahakannya dan ia mendapat siksa [dari kejahatan] yang dikerjakannya..” (Q.S. Al-Baqarah 2 : 286).



Dalam Al-Quran, Allâh سبحانه وتعالى telah mengajarkan kepada kita tentang doa dalam mengatasi masalah, yaitu:

 رَبَّنَا لا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلا تُحَمِّلْنَا مَا لا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ

“ Ya Robb kami , janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Robb kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat (stres) sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang yang sebelum kami. Ya Robb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma`aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.” (Q.S. Al-Baqarah 2 : 286)

Inilah cara islami yang patut kita amalkan ketika dihadapkan pada permasalahan hidup. Wallahu A’lam.


Semoga kita dapat mengamalkannya. آمِيّ... آمِيّنْ... يَ رَ بَّلْ عَلَمِيّ



Monday, June 10, 2013

DO'A DI SEPERTIGA MALAM TERAKHIR


Di antara doa yang mustajab (mudah diijabahi atau dikabulkan) adalah doa di sepertiga malam terakhir. Namun kita sering melalaikan hal ini karena waktu malam kita biasa diisi dengan tidur lelap. Cobalah kita bertekad kuat untuk mendapatkan waktu tersebut. Malamnya kita isi dengan shalat tahajjud dan memperbanyak do’a pada Allah atas setiap hajat kita.

Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ فِى اللَّيْلِ لَسَاعَةً لاَ يُوَافِقُهَا رَجُلٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللَّهَ خَيْرًا مِنْ أَمْرِ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ وَذَلِكَ كُلَّ لَيْلَةٍ


“Di malam hari terdapat suatu waktu yang tidaklah seorang muslim memanjatkan do’a pada Allah berkaitan dengan dunia dan akhiratnya bertepatan dengan waktu tersebut melainkan Allah akan memberikan apa yang ia minta. Hal ini berlaku setiap malamnya.” (HR. Muslim no. 757)


Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَتَنَزَّلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ ، مَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ ، وَمَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ


“Rabb kita tabaroka wa ta’ala turun setiap malam ke langit dunia hingga tersisa sepertiga malam terakhir, lalu Dia berkata: ‘Siapa yang berdoa pada-Ku, aku akan memperkenankan doanya. Siapa yang meminta pada-Ku, pasti akan Kuberi. Dan siapa yang meminta ampun pada-Ku, pasti akan Kuampuni’.” (HR. Bukhari no. 6321 dan Muslim no. 758)


Muhammad bin Isma’il Al Bukhari membawakan hadits ini dalam Bab ‘Doa pada separuh malam’. Imam Nawawi menyebutkan judul dalam Shahih Muslim Bab ‘Dorongan untuk berdoa dan berdzikir di akhir malam dan terijabahnya doa saat itu’.

Ibnu Hajar menjelaskan, “Bab yang dibawakan oleh Al Bukhari menerangkan mengenai keutamaan berdoa pada waktu tersebut hingga terbit fajar Shubuh dibanding waktu lainnya.” (Fathul Bari, 11/129)

Ibnu Baththol berkata, “Waktu tersebut adalah waktu yang mulia dan terdapat dorongan beramal di waktu tersebut. Allah Ta’ala mengkhususkan waktu itu dengan nuzul-Nya (turunnya Allah). Allah pun memberikan keistimewaan pada waktu tersebut dengan diijabahinya doa dan diberi setiap yang diminta.” (Syarh Al Bukhari, 19/118)

Ada suatu pelajaran menarik dari Imam Al Bukhari. Beliau membawakan Bab dengan judul “Doa pada separuh malam”. Padahal hadits yang beliau bawakan setelah itu berkenaan dengan doa ketika sepertiga malam terakhir. Mengapa bisa demikian?


Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan bahwa Al Bukhari mengambil judul Bab tersebut dari firman Allah,

قُمِ اللَّيْلَ إِلاَّ قَلِيلاً نِصْفَهُ أَوِ انقُصْ مِنْهُ قَلِيلاً


“Bangunlah (untuk sembahyang) di malam hari, kecuali sedikit (daripadanya), seperduanya atau kurangilah dari seperdua itu sedikit.” (QS. Al Muzzamil: 2-3)
.

Judul bab tersebut diambil oleh Al Bukhari dari ayat Al Qur’an di atas. Dalam hadits sendiri menunjukkan bahwa waktu terijabahnya doa adalah pada sepertiga malam terakhir. Ini menunjukkan bahwa hendaknya seorang muslim benar-benar memperhatikan waktu tersebut dengan ia bersiap-siap sebelum masuk sepertiga malam terakhir yang awal. Hendaklah setiap hamba bersiap diri dengan kembali pada Allah kala itu agar mendapatkan sebab ijabahnya doa. Setiap muslim hendaklah memperhatikan waktunya di malam dan siang hari dengan doa dan ibadah kepada Allah Ta’ala. (Syarh Al Bukhari, 19/119)

Catatan:

Waktu malam dihitung dari tenggelamnya matahari (waktu Maghrib) hingga terbit fajar Shubuh. Jika waktu Maghrib kira-kira pukul 18.00 dan waktu Shubuh pukul 04.00, berarti waktu malam ada sekitar 10 jam. Pertengahan malam berarti jam 11 malam. Sedangkan sepertiga malam terakhir dimulai kira-kira jam 1 dinihari.

Moga Allah mudahkan waktu kita di malam hari diisi dengan shalat tahajjud ikhlas karena-Nya dan semoga Allah memperkenankan setiap doa-doa kita.

Wallahu waliyyut taufiq.


Wednesday, August 1, 2012

Seruan Qunut Nazilah bagi Kaum Muslim yang Tertindas


Terkait keprihatinan terhadap penindasan yang dialami Kaum Muslim.  Mereka dihina, disiksa, diperkosa, dibantai bahkan dibakar hidup-hidup oleh umat lain. Keprihatinan ini mengajak kita untuk bersama-sama membantu mereka baik dengan harta, jiwa maupun bantuan berupa do'a.



Tengoklah saudara-saudari kita yang teraniaya  di Palestina, Suriah, Myanmar.

Sampai saat ini bangsa Palestina menghadapi pembantaian secara biadab oleh zionis Israel tanpa henti. Korban berjatuhan, baik anak-anak, wanita, orang tua dan penduduk sipil lainnya. Pembantaian dan kezhaliman di tengah diam dan membisunya para penguasa dunia. Dunia seluruhnya menyaksikan kebiadaban dan kezhaliman Zionis Israel, tetapi penjajah itu tidak bergeming dan tidak malu terus-menerus membantai umat Islam di Palestina.

Tidak kalah menderitanya warga Muslim Sunni Suriah yang dibantai oleh rezim Bashar Al Assad yang merupakan pemimpin tiran Syiah Alawiyah Nushairiyah, dibantu oleh Hizbullah Lebanon dan negara Iran yang Syiah Imamiyah. Tiga puluh ribu warganya telah tewas, lima ribunya dari rezim Tiran Suriah.

Sementara itu, di Myanmar atau Burma, junta militer dan warganya yang beragama Budha terus menerus membantai kaum Muslim Rohingya. Tiga ratus ribu orang telah mengungsi dan nasibnya terkatung-katung karena tidak diterima di negeri terdekatnya yang Muslim, Bangladesh. Bahkan, para biksu yang konon mengamalkan ajaran welas asih Sidharta Gautama itu, malah menghalangi bantuan kemanusiaan yang masuk ke Myanmar.

Dalam suasana seperti ini, terutama di Bulan Ramadhan yang mulia ini, ada suatu senjata yang sangat mudah tapi ampuh untuk digunakan umat Islam. Ialah berdo’a, beristighfar dan mendekatkan diri kepada Allah. Di antara bentuk do’a yang disunnahkan adalah melakukan Qunut Nazilah dan memperbanyak istighfar.

Kami menghimbau agar setiap Muslim yang jiwanya masih ada setitik keimanan, untuk mengajak pengurus masjid di lingkungan masing-masing agar melaksanakan Qunut Nazilah dalam shalat-shalat jamaahnya.

Tata Cara Qunut Nazilah

Qunut Nazilah adalah pembacaan do’a yang dilakukan umat Islam untuk menolak kezhaliman musuh-musuh Islam dan menghindarkan diri dari berbagai fitnah serta musibah. Do’a Qunut diucapkan pada saat shalat fardhu, yaitu ketika I’tidal setelah ruku’ pada rakaat terakhir. Dan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam mencontohkan kepada umatnya bagaimana melakukan Qunut Nazilah. Ketika sahabat Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam yang diutus untuk mengajarkan Islam dan Alqur’an dikhianati dan dibantai oleh kaum kafir pada peristiwa yang dikenal sebagai Ba’tsul Raji’ (10 sahabat) dan Bi’ru Ma’unah (70 sahabat). Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam melakukan Qunut Nazilah pada setiap shalat wajib sebagaimana disebutkan dalam hadits:

قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهْرًا بَعْدَ الرُّكُوعِ يَدْعُو عَلَى أَحْيَاءٍ مِنَ الْعَرَبِ . متفق عليه


Artinya: “Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan qunut (Nazilah) selama satu bulan setelah ruku’ mendo’akan untuk kebinasaan beberapa perkampungan dari bangsa Arab” (Mutafaqun alaihi)

قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهْرًا مُتَتَابِعًا فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ وَصَلاَةِ الصُّبْحِ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ إِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ مِنَ الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ يَدْعُو عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ بَنِي سُلَيْمٍ عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ وَيُؤَمِّنُ مَنْ خَلْفَهُ . رواه أبو داود وأحمد


Artinya: “Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan qunut(Nazilah) satu bulan berturut-turut dalam shalat Dhuhur, Asar, Maghrib, Isya dan Shubuh, tatkala berkata sami’allahu liman hamidah pada rakaat terakhir. Mendo’akan untuk kebinasaan perkampungan Bani Sulaim, kabilah Ri’l, Dzikwan dan ‘Ushiyyah. Sahabat di belakangnya mengamini.” Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dengan sanad jayyid. An Nawawi berkata: “Diriwayatkan Abu Dawud dengan sanad hasan dan shahih” [Al Majmu’, 482/3]. Ibnul Qoyyim berkata: “Hadits ini shahih” [Zaadul Ma’ad, 208/1]. Al Albani menghasankan hadits ini [Lihat Shahih Sunan Abi Dawud juz 1443]

Do’a Qunut Nazilah tetap dibaca jahar baik pada shalat jahriyah maupun sirriyah. Dan bagi imam dibolehkan membaca do’a dengan teks. Pada prinsipnya tidak ada bacaan khusus untuk Qunut Nazilah, disesuaikan dengan kondisi yang ada.



Qunut Nazilah tidak memiliki lafadz tertentu. Lafadz-nya disesuaikan dengan musibah yang sedang terjadi

Doa yang diajarkan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam kepada Al Hasan yang berbunyi:

اللّهم اهدِنا فيمَن هَديْت و عافِنا فيمَن عافيْت و تَوَلَّنا فيمَن تَوَلَّيْت و بارِك لَنا فيما …. الخ

Ini adalah doa Qunut pada shalat Witir. Dan tidak terdapat riwayat yang menetapkan bahwa doa ini di baca Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pada Qunut Nazilah.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Disunnahkan untuk melakukan Qunut Nazilah ketika ada musibah, dan disunnah pula padanya mendoakan kaum muslimin yang sedang diperangi (musuh)” [Majmu’ Fatawa, 155/21]
Beliau juga berkata: “Dianjurkan seseorang yang melakukan Qunut Nazilah berdoa sesuai dengan musibah yang terjadi saat itu. Dan jika dalam doanya ia menyebutkan kaum mu’minin yang diperangi atau mendoakan kehancuran bagi orang-orang kafir yang memerangi mereka, maka itu adalah sebuah kebaikan” [Majmu’ Fatawa, 271/22]
Beliau juga berkata: “Umar Radhiyallahu’anhu melakukan Qunut Nazilah ketika musibah menimpa kaum muslimin. Dan beliau berdoa dengan doa yang sesuai dengan musibah yang terjadi. Sebagaimana Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berdoa Qunut pertama kali untuk mendoakan kehancuran bagi Kabilah Bani Sulaim yang telah membunuh para pembaca Al Qur’an. Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam berdoa sesuai dengan keadaan tersebut. Kemudian pada kesempatan lain Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mendoakan para sahabat yang dalam keadaan lemah. Pada kesempatan inipun Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berdoa sesuai dengan keadaan. Maka sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan Khulafa Ar Rasyidin ini menunjukkan dua hal:
  1. Qunut Nazilah dilakukan karean adanya suatu sebab, adapun melakukannya secara rutin dan terus-menerus bukan termasuk sunnah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam.
  2. Doa Qunut Nazilah tidak ditetapkan lafadz-nya. Adapun lafadz-nya menyesuaikan dengan musibah yang sedang terjadi. Sebagaimana doa Qunut Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam yang pertama dan kedua. Juga sebagaimana doa Umar Radhiyallahu’anhu kepada orang yang memeranginya saat terjadi fitnah. Beliau berdoa dengan doa yang sesuai dengan musibah yang terjadi. “ [Majmu’ Fatawa, 109/23]
Di anjurkan bagi imam shalat untuk mengeraskan suara saat berdoa Qunut.
Hal ini didasari oleh hadits Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu yang artinya:
“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam jika ingin mendoakan kebaikan bagi seseorang, atau mendoakan keburukan bagi seseorang, beliau berdoa Qunut setelah ruku’ setelah membaca سمع اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ beliau membaca: ‘Ya Allah bagi-Mu segala pujian. Ya Allah, tolonglah Walid bin Walid. Ya Allah, tolonglah Salamah bin Hisyam. Ya Allah, tolonglah ‘Iyyash bin Abi Rabi’ah.  Ya Allah, tolonglah orang-orang lemah dari kaum mu’minin. Ya, Allah sempitkanlah jalan-Mu atas orang-orang yang durhaka. Ya Allah, jadikanlah tahun-tahun yang mereka lewati seperti tahun-tahun yang dilewati Yusuf’. Beliau membacanya dengan suara keras” [HR. Bukhari]
Imam An Nawawi berkata: “Hadits tentang Qunutnya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam saat dibantainya para pembaca Al Qur’an Radhiyallahu’anhum menetapkan bahwa doa Qunut dibaca dengan suara keras pada setiap shalat. Inilah pendapat yang kuat. Adapun pendapat benar tentang hukumnya, disunnahkan membacanya dengan suara keras.” [Al Majmu’, 482/3]
Ibnu Hajar berkata: “Yang nampak bagiku adalah bahwa Qunut Nazilah dilakukan pada saat I’tidal bukan saat sujud, walaupun memang doa saat sujud lebih besar kemungkinan untuk dikabulkan. Sebagaimana ditetapkan hadits : ‘Seorang hamba berada paling dekat dengan Rabb-nya pada saat ia sedang bersujud’. Dan juga ditetapkan dari dalil-dalil yang ada bahwa wajib bagi ma’mum untuk mengikuti imam dalam doa Qunut, juga jika dengan ta’min. Oleh karena itu, disepakati bahwa pembacaan doa Qunut ialah dengan suara keras ” [Fathul Baari, 570/2]

Dianjurkan bagi ma’mum untuk ta’min (mengamini) doa imam pada saat berdoa Qunut.
Berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu’anhuma yang menceritakan Qunut Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: Artinya: “Beliau mendoakan kutukan terhadap Bani Sulaim dan terhadap Ri’lan, Dzakwan dan ‘Ashiyyah. Dan orang-orang yng dibelakang beliau pun mengamininya” [HR. Ahmad, Abu Dawud dengan sanad jayyid]

Dianjurkan mengangkat kedua tangan dalam doa Qunut.
Hal ini didasari hadits Anas Radhiyallahu’anhu, ia berkata: “Tidak pernah kulihat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersungguh-sungguh dalam berdoa seperti doanya untuk para Qurra’. Dan pada saat itu aku melihat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pada shalat Shubuh beliau berdoa Qunut sambil mengangkat kedua tangannya ” [HR. Ahmad, dengan sanad shahih. An Nawawi berkata: “Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dengan sanad shahih atau hasan”]. [Al Majmu’, 479/3]
Dari Abu Rafi’, ia berkata: “Aku shalat di belakang Umar bin Khattab Radhiyallahu’anhu, beliau berdoa Qunut setelah bangun dari rukuk sambil mengangkat kedua tangannya dan membaca doa dengan suara keras” [HR. Baihaqi, ia berkata “Riwayat ini shahih di nisbatkan kepada Umar”. Dinukil dari Sunan Baihaqi 212/2]
An Nawawi berkata: “Dari Abu ‘Utsman ia berkata: ‘Biasanya Umar Radhiyallahu’anhu mengangkat kedua tangan saat Qunut’. Dan dari Al Aswad ia berkata: ‘Biasanya Ibnu Mas’ud Radhiyallahu’anhu mengangkat kedua tangan saat Qunut’. Imam Al Bukhari meriwayatkan hadits-hadits tersebut dalam Kitab Raf’ul Yadain[1] dengan sanad shahih. Dan Imam Al Bukhari berkata: ‘Hadits-hadits ini shahih diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam’ ” [Al Majmu’. 490/3]

Beberapa Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Praktek Qunut Nazilah
Pertama: Tidak disyariatkan mengusap wajah setelah selesai berdoa
Karena riwayat yang menjelaskan tentang mengusap wajah setelah berdoa derajatnya dhoif dan tidak bisa dijadikan hujjah. Al Baihaqi berkata: “Adapun mengusap wajah setelah selesai berdoa Qunut, aku tidak mendapatkan ada ulama Salaf yang berpendapat demikian dalam doa Qunut. Namun hal ini diriwayatkan sebagian Salaf dalam doa di luar shalat. Dan hadits Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tentang mengusap wajah derajatnya dhoif. Memang hal ini telah dilakukan sebagian salaf di luar shalat, tetapi di dalam shalat tidak ada hadits shahih, ataupun atsar maupun qiyas yang mendasarinya. Dan yang lebih baik adalah tidak melakukannya dan mencukupkan diri pada apa yang diterapkan para salaf Radhiyallahu’anhum, yaitu mengangkat tangan tanpa mengusap wajah setelahnya. Wabillahit Taufiq” [Sunan Baihaqi, 212/2]
Imam Nawawi Rahimahullah telah menjelaskan ke-dhoif-an riwayat tentang mengusap wajah setelah doa dalam shalat, kemudian berkata: “Al Baihaqi memiliki tulisan yang terkenal yang ia tulis untuk Syaikh Abu Muhammad Al Juwaini. Ia telah membantah semua hal tentang mengusap wajah setelah Qunut” [Al Majmu’, 480/3]
Ibnu Taimiyah berkata: “Adapun tentang mengusap wajah dengan kedua tangan tidak ada dalilnya kecuali satu atau dua hadits yang tidak dapat dijadikan hujjah (karena dhoif)” [Majmu’ Fatawa, 519/22]

Kedua: Perlu di kritisi sebagian manusia yang berdoa Qunut dengan lafadz semacam :


اللهم اشدد وطأتك على الصرب النصارى المجرمين برحمتك يا أرحم الراحمين ، أو يا عفو يا غفور

Artinya: “Ya Allah, sempitkanlah jalan-Mu bagi orang-orang Nashara yang berbuat nista, dengan rahmat-Mu wahai Dzat yang Maha Penyayang ” atau “Wahai Dzat Yang Maha Pengampun

Karena bertawassul dengan nama dan sifat Allah di sini tidak sesuai dengan konteksnya, yaitu untuk melaknat dan menjatuhkan adzab yang keras pada orang-orang kuffar.

Ketiga: Menambahkan shalawat kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam di akhir doa Qunut Nazilah adalah sebuah kesalahan.
Karena hal ini tidak dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam sama sekali. Hukum asal ibadah adalah tauqifiyyah, tidak boleh menyengaja dalam doa atau dzikir dengan dikaitkan pada sebab atau waktu tertentu kecuali berdasarkan atas dalil. Adapun yang diriwayatkan dari sebagian sahabat adalah pada Qunut dalam shalat Witir.

Keempat: Yang ditetapkan oleh dalil-dalil yang ada yaitu bahwa Qunut Nazilah dilakukan pada shalat berjama’ah.
Sedangkan Qunut Nazilah pada shalat Jum’at, atau shalat nafilah, atau shalat sendirian tidak ada dalil tegas yang menjelaskannya. Abdurrazzaq membuat bab yang berjudul “Bab Qunut pada shalat Jum’at” pada Al Mushonnaf(194/3) miliknya.  Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushonnaf(46/2) miliknya membahas tentang Qunut pada Shalat Jum’at. Begitu juga Ibnu Mundzir dalam Al Ausath(122/4).
Mereka semua menyebutkan riwayat dari para sahabat bahwa mereka meninggalkan dan mencela Qunut pada shalat Jum’at. Namun tidak disebutkan dalam riwayat-riwayat tersebut bahwa yang dimaksud adalah Qunut Nazilah. Sedangkan dalil-dalil tidak ada yang secara tegas melarang Qunut Nazilah pada shalat Jum’at.
Al Mardawi berkata: “Rasulullah melakukan Qunut pada setiap shalat wajib kecuali shalat Jum’at. Inilah pendapat yang benar dari mazhabku karena terdapat nash tentangnya. Pendapat inilah yang dipilih Al Majid dalam syarah-nya, juga Ibnu ‘Abdaus dalam At Tadzkir, serta Syaikh Taqiyyuddin dalam Al Wajiz merajihkan pendapat ini. Sebagian ulama berpendapat: ‘Qunut Nazilah juga dilakukan pada shalat Jumat’. Pendapat ini dipilih oleh Al Qadhi. Namun pendapat ini bertentangan dengan nash ” (Al Inshaf, 175/2). Dan Imam Ibnu Taimiyah memilih pendapat disyariatkannya Qunut Nazilah pada shalat sendirian (Al Inshaf, 175/2)
Namun yang jelas, hukum asal ibadah adalah terlarang sampai datang hujjah yang menjelaskan disyariatkannya. Dan masalah ini masih memerlukan penelitian lebih lanjut, wallahu’alam.

Kelima: Ibnu Taimiyah berkata: “Sebaiknya seorang mu’min mengikuti imamnya dalam memutuskan ber-qunut atau tidak
Bila imam berqunut maka ma’mun mengikutinya berqunut. Jika imam tidak berqunut, maka begitu pula ma’mun. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Sesungguhnya seorang imam diangkat untuk diikuti”. Beliau juga bersabda: “Jangan kalian menyelisihi imam kalian”. Juga sabda beliau yang terdapat dalam Shahih Bukhari : “Shalatlah kalian bersama imam. Jika shalatnya imam benar, pahalanya untuk dia dan untukmu. Jika shalatnya imam salah, pahalanya untukmu dan dosanya untuk dia” (Majmu’ Fatawa, 115-116/23)

Keenam: Sebagian fuqaha berkata: “Qunut Nazilah dipimpin oleh seorang imam kaum muslimin, dan tidak boleh dipimpin oleh selainnya”
Pendapat ini perlu dikritisi dengan beberapa alasan[2]:
  1. Hukum asal perbuatan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam adalah berlaku juga untuk seluruh kaum muslimin, kecuali ada dalil yang mengkhususkannya. Dan dalam hal ini tidak ada dalil yang mengkhususkan, maka tetap berlaku hukum asal yaitu disyariatkannya bagi seluruh kaum muslimin
  2. Hadits Malik bin Huwairits Radhiyallahu’anhu yang marfu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ”Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat”[HR. Bukhari]. Hadits ini adalah dalil tegas bahwa perbuatan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam shalat adalah untuk kaum muslimin secara umum.
  3. Abu Hurairah pernah memimpin Qunut Nazilah padahal beliau bukanlah imam kaum muslimin. Sebagaimana dijelaskan hadits yang terdapat dalam Shahihain: Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, ia berkata: “Sungguh aku bersungguh-sungguh dalam mencontoh shalat Rasulullah Shallallahu’alaihi  Wasallam”. Dan pernah Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu berdoa Qunut pada raka’at terakhir shalat Zhuhur dan shalat Isya serta shalat Shubuh setelah membaca سمع اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ kemudian ia berdoa untuk kebaikan kaum mu’minin dan keburukan kaum kafir. [HR. Bukhari-Muslim]

Contoh bacaan Do’a Qunut Nazilah:


اللَّهُمَّ اهْدِنا فِيمَنْ هَدَيْتَ، وعَافِنا فِيمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلّنا فِيمَن تَوَلَّيْتَ، وبَارِكْ لِنا فِيما أَعْطَيْتَ، وَقِنا برحمتك شَرَّ ما قَضَيْتَ، فإنَّكَ تَقْضِي وَلا يُقْضَى عَلَيْكَ، وَإِنَّهُ لا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ ولا يعز من عاديت تَبَارَكْتَ رَبَّنا وَتَعالَيْتَ
اللَّهُمَّ إنَّا نَسْتَعِينُكَ وَنَسْتَغْفِرُكَ وَلاَ نَكْفُرُكَ، وَنُؤْمِنُ بِكَ وَنَخْلَعُ مَنْ يَفْجُرُكَ، اللَّهُمَّ إيَّاكَ نَعْبُد، ولَكَ نُصَلِّي وَنَسْجُد، وَإِلَيْكَ نَسْعَى وَنحْفِدُ، نَرْجُو رَحْمَتَكَ وَنَخْشَى عَذَابَكَ، إنَّ عَذَابَكَ الجِدَّ بالكُفَّارِ مُلْحِقٌ.

اللهمَّ انْصُرْ إخوانَنَا الْمُسْتَضْعَفِين في فِلِسْطِين  اللهمَّ انْصُرْ إخوانَنَا الْمُسْتَضْعَفِين في سورية اللهمَّ انْصُرْ إخوانَنَا الْمُسْتَضْعَفِين في روهينجيا  اللّهُمَّ انْصُرْ إخْوانَنَا الْمُجاهِدِين في فلسطينوا في سورية وا في روهينجيا   اللهم انصرهم نصراً مؤَزَّرَاً اللهم وَحِّدْ كَلِمَتَهُم وسَدِّدْ رَمْيَهُم وَأَنْزِلْ فِي قُلُوْبِهِم السَكِينةَ اللهم كن لهم وليّاً ونصيراً، اللهم أنهم مَظْلُومُون فَانْتَصِرْ لَهُمْ، إِنَّهُمْ فُقَرَاءُ فَأَغْنِهِمْ.اللّهُمَّ ارْحَمْ مَوْتَاهُمْ وَاشْفِ جُرْحَاهُمْ. وَتَقَبَّلْ شُهَدَاءَهُمْ، اللهمَّ أَيِّدْهُمْ بِتَأْيِيْدِكَ وَاحْفَظْهُمْ بِحِفْظِكَ يَا قَوِيُّ يَا عَزِيزُ

اللَّهُمَّ مُنَزِّلَ الْكِتَابِ، مُجْرِيَ السَّحَابِ، سَرِيعَ الْحِسَابِ، هَازِمَ الأَحْزَابِ اهْزِمْ اليهودَ الْمُعْتَدِينْ وَالصَّهَايِنَةَ الإسْرَائِلِيِّينَ الغَاصِبِيْنَ وَزَلْزِلْهُمْ وعَذِّبْهُمْ عَذَاباً شَدِيْداً. اللهمَّ إنَّهُمْ قَدْ بَغَوْا وَسعَوا فِي الأرْضِ فَسَاداً.

اللهمَّ فَرِّقْ جَمْعَهُمْ وَشَتِّتْ شَمْلَهُمْ وَأنْزِلْ فِي قُلُوبِهِمُ الرُّعْبَ. وَاجْعَلْ بَأْسَهُمْ بَيْنَهُم شَدِيْدًا، وَيَامُنْتَقِمُ مِنَ الْمُجْرِمِينَ اِنْتَقِمْ مِنْهُمْ وَأَنْزِلْ عَلَيْهِمْ بَأْسَكَ الَّذِي لاَيُرَدُّ عَنِ الْقَوْمِ الْمُجْرِمِينْ

اللَّهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا الْغَلاَ وَالْبَلاَءَ وَالرِّبَا وَالزِّنَا وَالزَّلاَزِلَ وَالْمِحَنَ وَسُوْءَ الْفِتَنِ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا خَاصَّةً وَعَنْ سَائِرَ بِلاَدِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ


“Ya Allah berilah keteguhan pada kami bersama orang yang mendapat hidayah, berikanlah pada kami afiyah (kesehatan dan keselamatan) bersama orang yang engkau beri afiyah,, jadikanlah pada kami pelindung bersama orang yang Engkau lindungi, berkanlah kepada kami keberkahan dari apa yang Engkau berikan kepada kami, selamatkanlah kami dari keburukan yang Engkau telah tetapkan. Sesungguhnya Engkaulah yang memutuskan dan bukan yang diputuskan, sesungguhnya Engkau tidak menghinakan orang yang berlindung pada-Mu, Maha Suci Engkau dan Maha Agung”.


Ya Allah kami memohon pertolongan kepada-Mu, beristighfar pada-Mu dan tidak kufur pada-Mu, kami beriman pada-Mu dan berlepas dari orang yang bermaksiat kepada-Mu. Ya Allah hanya pada-Mu lah kami beribadah, shalat dan sujud, kepada Engkau kami beramal dan berusaha, kami mengharap rahmat-Mu dan takut akan adzab-Mu. Sesungguhnya adzab-Mu pasti sampai pada orang kafir.

Ya Allah tolonglah saudara kami yang terdhalimi di Palestina, Ya Allah tolonglah saudara kami yang terdhalimi di Suriah, Ya Allah tolonglah saudara kami yang terdhalimi di Rohingya, Ya Allah tolonglah saudara kami mujahidin di Palestina, di Suriah dan di Rohingya. Ya Allah tolonglah mereka dengan pertolongan yang kuat, satukanlah kalimat mereka, tepatkanlah tembakan mereka, turunkanlah kepada mereka sakinah, jadilah Engkau penolong dan pelindung mereka, Ya Allah mereka terdhalimi maka belalah mereka, mereka faqir berilah mereka kecukupan, rahmatilah orang yang meninggal di antara mereka, sembuhkanlah yang luka diantara mereka, terimalah yang mati syahid di antara mereka, ya Allah dukunglah mereka dengan dukunganMu, jagalah mereka dengan penjagaanMu, Wahai Dzat Yang Maha Kuat Maha Perkasa.

Ya Allah Dzat yang menurunkan kitab, menjalankan awan, Yang Maha Cepat perhitungannya, Yang mengalahkan pasukan sekutu, kalahkan Yahudi dan goncangkanlah mereka dengan goncangan yang dahsyat. Ya Allah mereka telah kurang ajar dan berbuat kerusakan di bumi, ya Allah berantakanlah kumpulan mereka cerai beraikan mereka, lemparkan di hati mereka rasa takut. Ya Allah jadikanlah perselisihan yang sengit antar mereka, wahai Dzat Yang Maha membalas, balaslah kaum durjana, dan turunkan atas mereka siksa-Mu yang tidak bisa dielakkan oleh kaum yang zhalim.”

--------------------------------------------------------------------------------------------
[1] Salah satu tulisan Imam Al Bukhari [Lihat Hadyu As Saari hal. 516]
[2] Masalah ini adalah perkara khilafiyah ijtihadiyyah diantara para ulama.

(fimadani.com, muslim.or.id)

Stop Makan Ketika Adzan Shubuh (Fajar Shadiq) Berkumandang

Sebagian ada yang meyakini bahwa masih diperkenankan untuk makan atau minum meskipun telah diteriakkan adzan. Dalil yang digunakan adalah beberapa hadits yang dianggap mereka shahih. Namun ada dalil shorih (tegas) dari Al Qur’an yang masih membolehkan makan hingga masuk fajar shodiq. Artinya, setelah fajar shodiq tidak diperkenankan untuk makan atau minum sama sekali. Bagaimana mengkompromikan kedua macam dalil yang ada? Lalu apakah dalil yang membicarakan hal tersebut shahih?

Hadits yang Membicarakan Masih Bolehnya Makan Ketika Adzan

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ مِنْهُ

Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan sendok terakhir masih ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkan sendok tersebut hingga dia menunaikan hajatnya hingga selesai.” (HR. Abu Daud no. 2350).

Di antara ulama yang menshahihkan hadits ini adalah Syaikh Al Albani rahimahullah. Sehingga dari hadits ini dipahami masih bolehnya makan dan minum ketika adzan dikumandangkan.

Namun yang lebih tepat, hadits ini adalah hadits dho’if (lemah) yang menyelisihi dalil yang lebih shahih. Jika kita melihat dari dalil-dalil yang ada, wajib menahan diri dari makan dan minum ketika adzan berkumandang.

Hukum status hadits


Hadits di atas dikeluarkan oleh Imam Ahmad (2/ 433/ 510), Abu Daud (2350), Ad Daruquthni dalam sunannya (2/ 165), Al Hakim dalam Mustadrok (1/ 203) dan Al Baihaqi dalam Al Kubro (4/ 218) dari jalur:
Hammad  bin Salamah, dari Muhammad bin ‘Amr bin ‘Alqomah, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah. Al Hakim menshahihkan hadits ini, sesuai syarat Muslim kata beliau dan Adz Dzahabi pun menyetujuinya. Namun yang tepat tidak seperti pernyataan mereka.
Sanad riwayat Abu Daud muttashil (bersambung) dan perowinya tsiqoh (terpercaya) selain Muhammad bin ‘Amr. Dia adalah shoduq (jujur), namun terkadang wahm (keliru). Hadits ini dishahihkan oleh Al Hakim dan dikatakan oleh Ibnu Taimiyah bahwa sanadnya jayyid sebagaimana dalam Syarh Al ‘Umdah (1/ 52). Abu Hatim Ar Rozi sendiri mengatakan bahwa jalur dari Hammad dari Muhammad bin ‘Amr, “Laysa bi shohih” (tidaklah shahih). Akan tetapi Abu Hatim tidak menjelaskan sebab kenapa disebut dho’if.

Telah diperselisihkan mengenai sanad hadits ini pada Hammad bin Salamah sebagai berikut:

1. Dari Hammad bin Salamah dari ‘Ammar bin Abi ‘Ammar dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara marfu’. Dan ada tambahan,

وَكَانَ الْمُؤَذِّنُ يُؤَذِّنُ إِذَا بَزَغَ الْفَجْرُ

Dan muadzin mengumandangkan adzan ketika muncul fajar.

Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad (2/ 510) dan Al Baihaqi dalam Al Kubro (4/ 218) dari jalur: Rouh bin ‘Ubadah dari Hammad bin Salamah.
Disebutkan oleh Ibnu Abi Hatim dalam Al ‘Ilal sama dengan jalur yang disebutkan sebelumnya dan dinukil dari ayahnya di mana ia berkata, “Dua hadits tersebut tidaklah shahih. Adapun hadits ‘Ammar dari Abu Hurairah hanyalah mauquf (berhenti sampai sahabat).” Ringkasnya, dari jalur ini berarti hadits tersebut hanyalah perkataan sahabat, bukan qoul (sabda) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

2. Dari Hammad bin Salamah dari Yunus dari Al Hasan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara mursal (dari tabi’in langsung Nabi tanpa disebutkan sahabat). Hadits mursal di antara hadits yang dho’if.
Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad (2/  423): telah berkata pada kami Ghossan (Ibnu Ar Robi’), telah berkata pada kami Hammad bin Salamah.
Tidak ragu lagi perselisihan pada Hammad bin Salamah dalam hadits ini berpengaruh dalam keshahihan hadits.
Hadits di atas memiliki beberapa penguat tetapi juga dho’if (lemah).
Taruhlah hadits tersebut shahih, maka telah dijawab oleh Al Baihaqi dalam Al Kubro (4/ 218), di mana beliau berkata:

وَهَذَا إِنْ صَحَّ فَهُوَ مَحْمُولٌ عِنْدَ عَوَامِّ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى أَنَّهُ -صلى الله عليه وسلم- عَلِمَ أَنَّ الْمُنَادِىَ كَانَ يُنَادِى قَبْلَ طُلُوعِ الْفَجْرِ بِحَيْثُ يَقَعُ شُرْبُهُ قُبَيْلَ طُلُوعِ الْفَجْرِ وَقَوْلُ الرَّاوِى وَكَانَ الْمُؤَذِّنُونَ يُؤَذِّنُونَ إِذَا بَزَغَ يُحْتَمَلُ أَنْ يَكُونَ خَبَرًا مُنْقَطِعًا مِمَّنْ دُونَ أَبِى هُرَيْرَةَ أَوْ يَكُونَ خَبَرًا عَنِ الأَذَانِ الثَّانِى وَقَوْلُ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- :« إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ ». خَبَرًا عَنِ النِّدَاءِ الأَوَّلِ لِيَكُونَ مُوَافِقًا لِمَا

“Jika hadits ini shahih, maka dipahami oleh mayoritas ulama bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui kadang muadzin mengumandangkan adzan sebelum terbit fajar (shubuh) dan beliau minum dekat dengan terbitnya fajar. Sedangkan perkataan perowi bahwa muadzin mengumandangkan adzan ketika muncul fajar dipahami bahwa hadits tersebut sebenarnya munqothi’ (terputus dalam sanad) di bawah Abu Hurairah. Atau boleh jadi hadits tersebut dimaksudkan untuk adzan kedua. Sedangkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan bejana (piring) masih ada di tangannya …”, maka yang lebih tepat hadits ini dimaksudkan untuk adzan pertama sehingga sinkronlah antara hadits-hadits yang ada.” (Sunan Al Baihaqi, 4/ 218).

Hadits Shahih: Stop Makan Ketika Adzan Berkumandang

عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ بِلاَلاً كَانَ يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ ، فَإِنَّهُ لاَ يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ »

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Bilal biasanya mengumandangkan adzan di waktu malam (belum terbit fajar shubuh). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan. Beliau tidaklah mengumandangkan adzan hingga terbit fajar (shubuh).” (HR. Bukhari no. 1919 dan Muslim no. 1092).

Kata “حَتَّى”dalam hadits tersebut bermakna akhir makan adalah ketika adzan shubuh berkumandang. Sehingga ini menunjukkan larangan makan dan minum ketika telah terdengar adzan, bahkan hal ini berlaku secara mutlak. Inilah yang lebih tepat dan haditsnya lebih shahih dari hadits yang kita kaji di awal. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan dalam Al Majmu’,

إذا طلع الفجر وفى فيه طعام فليلفظه فان لفظه صح صومه فان ابتلعه افطر

“Jika fajar terbit dan di dalam mulut terdapat makanan, maka muntahkanlah. Jika makanan tersebut dimuntahkan, maka puasanya sah. Jika terus ditelan, batallah puasanya. ” (Al Majmu’, 6: 308).

Begitu pula Imam Nawawi mengatakan,

أن من طلع الفجر وفى فيه طعام فليلفظه ويتم صومه فان ابتلعه بعد علمه بالفجر بطل صومه وهذا لا خلاف فيه ودليله حديث ابن عمر وعائشة رضي الله عنهم أن رسول الله صلي الله عليه وسلم قال ” ان بلالا يؤذن بليل فكلوا واشربوا حتى يؤذن ابن أم مكتوم ” رواه البخاري ومسلم وفى الصحيح أحاديث بمعناه
“Jika seseorang mendapati terbit fajar shubuh dan makanan masih ada di mulutnya, maka muntahkanlah dan sempurnakanlah puasanya. Jika makanan tersebut ikut tertelan setelah ia mengetahui fajar shubuh sudah terbit, puasanya batal. Hal ini tidak diperselisihkan oleh para ulama. Dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan pada malam hari. Makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan.” (HR. Bukhari dan Muslim). Di dalam kitab shahih juga terdapat beberapa hadits yang semakna dengannya.”
Lalu setelah itu Imam Nawawi menjelaskan hadits yang kita bahas dan beliau pun menukil perkataan Al Baihaqi yang kami bawakan di atas. (Lihat Al Majmu’, 6: 311-312).

Atsar Sahabat yang Menuai Kritikan

أخرجه أحمد 3/348 من طريق ابن لهيعة، عن أبي الزبير قال : سألت جابراً عن الرجل يريد الصيام ، والإناء على يده ليشرب منه ، فيسمع النداء ؟ قال جابر : كنا نتحدث أن النبي –صلى الله عليه وسلم- قال : ليشرب ” .

Ada riwayat yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad (3/ 348) dari jalur Ibnu Luhai’ah dari Abu Az Zubair bahwa ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Jabir mengenai seseorang yang ingin puasa sedangkan bejana masih ada di tangannya untuk dia minum lalu ia mendengar adzan. Maka Jabir pun berkata: Pernah kami membicarakan hal ini pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau pun bersabda, “Minumlah.”
Hadits ini dho’if karena alasan Ibnu Luhai’ah.

Begitu pula riwayat lain yang menuai kritikan,

أخرجه ابن جرير 2/175 من طريق الحسين بن واقد، عن أبي غالب، عن أبي أمامة قال : أقيمت الصلاة والإناء في يد عمر ،قال : أشربها يا رسول الله ؟ قال : نعم ، فشربها “.

Dikeluarkan oleh Ibnu Jarir (2/ 175) dari jalur Al Husain bin Waqid dari Abu Gholib dari Abu Umamah, ia berkata, “Iqomah shalat telah dikumandangkan dan bejana masih berada di tangan ‘Umar. Lantas ‘Umar berkata, “Wahai Rasulullah, bolehkah aku meminumnya?” “Iya, minumlah”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dalam sanad hadits ini terdapat Al Husain bin Waqid. Imam Ahmad telah mengingkari sebagian haditsnya karena dia di antara perowi mudallis sebagaimana yang mensifatinya adalah Ad Daruquthni dan Al Kholil dan dalam sanad ini beliau memakai ‘an-‘an. Sedangkan Abu Gholib –sahabat Abu Umamah- didho’ifkan oleh Ibnu Sa’ad, Abu Hatim, An Nasai, dan Ibnu Hibban. Sedangkan Ad Daruquthni mentsiqohkannya. Ibnu Ma’in berkata bahwa haditsnya itu sholih (baik) sebagaimana disebutkan dalam Tahdzibul Kamal (34: 170). Ibnu Hajar telah meringkas mengenai perkataan-perkataan ini dalam At Taqrib (664), beliau berkata, “Ia shoduq (jujur), namun kadang keliru.”

Kesimpulan

Sebagaimana perkataan Abu Hatim Ar Rozi di awal bahwa hadits yang kita kaji saat ini tidaklah shahih. Dari segi matan (teks hadits) pun munkar karena menyelisihi dalil Al Qur’an,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). Dalam ayat ini dijelaskan bahwa Allah Ta’ala membolehkan makan sampai terbitnya fajar shubuh saja, tidak boleh lagi setelah itu. Dan terbitnya fajar shubuh diikuti dengan adzan shubuh dengan sepakat ulama sebagaimana kata Ibnu Taimiyah dalam Ikhtiyarot. Hadits tersebut menyelisihi hadits,

كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ ، فَإِنَّهُ لاَ يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ

Makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan. Beliau tidaklah mengumandangkan adzan hingga terbit fajar (shubuh).” (HR. Bukhari no. 1919 dan Muslim no. 1092). 

Adzan Ibnu Ummi Maktum adalah akhir dari bolehnya makan dan minum, setelah itu tidak diperkenankan lagi. Oleh karenanya, jumhur (mayoritas) ulama tidak mengamalkan hadits yang membolehkan makan dan minum setelah terdengar adzan shubuh.

Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan dalam Tahdzib As Sunan mengenai beberapa salaf yang berpegang pada tekstual hadits Abu Hurairah “Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan bejana (sendok, pen) ada di tangan kalian, maka janganlah ia letakkan hingga ia menunaikan hajatnya”.  

Dari sini mereka masih membolehkan makan dan minum ketika telah dikumandangkannya adzan shubuh. Kemudian Ibnul Qayyim menjelaskan, “Mayoritas ulama melarang makan sahur ketika telah terbit fajar. Inilah pendapat empat imam madzhab dan kebanyakan mayoritas pakar fiqih di berbagai negeri.” (Hasyiyah Ibnil Qoyyim ‘ala Sunan Abi Daud, Ibnul Qayyim, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, 6/341)

Namun sayang seribu sayang, kebanyakan pemuda saat ini tidak mengetahui penjelasan ini dan malah seringnya meneruskan makan dan minum ketika telah terdengar adzan karena menganggap demikianlah yang dimaksud dalam hadits.
Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

Sumber tulisan:
  1. Fathul ‘Aziz, Syaikh ‘Amr bin ‘Abdul Mun’im Salim, hal. 107-109.
  2. Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 66202.
  3. http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=3188

@ APO Bengkel, Jayapura, Papua, 3 Ramadhan 1433 H
Artikel Muslim.Or.Id

.