Wednesday, August 1, 2012

Seruan Qunut Nazilah bagi Kaum Muslim yang Tertindas


Terkait keprihatinan terhadap penindasan yang dialami Kaum Muslim.  Mereka dihina, disiksa, diperkosa, dibantai bahkan dibakar hidup-hidup oleh umat lain. Keprihatinan ini mengajak kita untuk bersama-sama membantu mereka baik dengan harta, jiwa maupun bantuan berupa do'a.



Tengoklah saudara-saudari kita yang teraniaya  di Palestina, Suriah, Myanmar.

Sampai saat ini bangsa Palestina menghadapi pembantaian secara biadab oleh zionis Israel tanpa henti. Korban berjatuhan, baik anak-anak, wanita, orang tua dan penduduk sipil lainnya. Pembantaian dan kezhaliman di tengah diam dan membisunya para penguasa dunia. Dunia seluruhnya menyaksikan kebiadaban dan kezhaliman Zionis Israel, tetapi penjajah itu tidak bergeming dan tidak malu terus-menerus membantai umat Islam di Palestina.

Tidak kalah menderitanya warga Muslim Sunni Suriah yang dibantai oleh rezim Bashar Al Assad yang merupakan pemimpin tiran Syiah Alawiyah Nushairiyah, dibantu oleh Hizbullah Lebanon dan negara Iran yang Syiah Imamiyah. Tiga puluh ribu warganya telah tewas, lima ribunya dari rezim Tiran Suriah.

Sementara itu, di Myanmar atau Burma, junta militer dan warganya yang beragama Budha terus menerus membantai kaum Muslim Rohingya. Tiga ratus ribu orang telah mengungsi dan nasibnya terkatung-katung karena tidak diterima di negeri terdekatnya yang Muslim, Bangladesh. Bahkan, para biksu yang konon mengamalkan ajaran welas asih Sidharta Gautama itu, malah menghalangi bantuan kemanusiaan yang masuk ke Myanmar.

Dalam suasana seperti ini, terutama di Bulan Ramadhan yang mulia ini, ada suatu senjata yang sangat mudah tapi ampuh untuk digunakan umat Islam. Ialah berdo’a, beristighfar dan mendekatkan diri kepada Allah. Di antara bentuk do’a yang disunnahkan adalah melakukan Qunut Nazilah dan memperbanyak istighfar.

Kami menghimbau agar setiap Muslim yang jiwanya masih ada setitik keimanan, untuk mengajak pengurus masjid di lingkungan masing-masing agar melaksanakan Qunut Nazilah dalam shalat-shalat jamaahnya.

Tata Cara Qunut Nazilah

Qunut Nazilah adalah pembacaan do’a yang dilakukan umat Islam untuk menolak kezhaliman musuh-musuh Islam dan menghindarkan diri dari berbagai fitnah serta musibah. Do’a Qunut diucapkan pada saat shalat fardhu, yaitu ketika I’tidal setelah ruku’ pada rakaat terakhir. Dan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam mencontohkan kepada umatnya bagaimana melakukan Qunut Nazilah. Ketika sahabat Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam yang diutus untuk mengajarkan Islam dan Alqur’an dikhianati dan dibantai oleh kaum kafir pada peristiwa yang dikenal sebagai Ba’tsul Raji’ (10 sahabat) dan Bi’ru Ma’unah (70 sahabat). Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam melakukan Qunut Nazilah pada setiap shalat wajib sebagaimana disebutkan dalam hadits:

قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهْرًا بَعْدَ الرُّكُوعِ يَدْعُو عَلَى أَحْيَاءٍ مِنَ الْعَرَبِ . متفق عليه


Artinya: “Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan qunut (Nazilah) selama satu bulan setelah ruku’ mendo’akan untuk kebinasaan beberapa perkampungan dari bangsa Arab” (Mutafaqun alaihi)

قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهْرًا مُتَتَابِعًا فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ وَصَلاَةِ الصُّبْحِ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ إِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ مِنَ الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ يَدْعُو عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ بَنِي سُلَيْمٍ عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ وَيُؤَمِّنُ مَنْ خَلْفَهُ . رواه أبو داود وأحمد


Artinya: “Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan qunut(Nazilah) satu bulan berturut-turut dalam shalat Dhuhur, Asar, Maghrib, Isya dan Shubuh, tatkala berkata sami’allahu liman hamidah pada rakaat terakhir. Mendo’akan untuk kebinasaan perkampungan Bani Sulaim, kabilah Ri’l, Dzikwan dan ‘Ushiyyah. Sahabat di belakangnya mengamini.” Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dengan sanad jayyid. An Nawawi berkata: “Diriwayatkan Abu Dawud dengan sanad hasan dan shahih” [Al Majmu’, 482/3]. Ibnul Qoyyim berkata: “Hadits ini shahih” [Zaadul Ma’ad, 208/1]. Al Albani menghasankan hadits ini [Lihat Shahih Sunan Abi Dawud juz 1443]

Do’a Qunut Nazilah tetap dibaca jahar baik pada shalat jahriyah maupun sirriyah. Dan bagi imam dibolehkan membaca do’a dengan teks. Pada prinsipnya tidak ada bacaan khusus untuk Qunut Nazilah, disesuaikan dengan kondisi yang ada.



Qunut Nazilah tidak memiliki lafadz tertentu. Lafadz-nya disesuaikan dengan musibah yang sedang terjadi

Doa yang diajarkan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam kepada Al Hasan yang berbunyi:

اللّهم اهدِنا فيمَن هَديْت و عافِنا فيمَن عافيْت و تَوَلَّنا فيمَن تَوَلَّيْت و بارِك لَنا فيما …. الخ

Ini adalah doa Qunut pada shalat Witir. Dan tidak terdapat riwayat yang menetapkan bahwa doa ini di baca Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pada Qunut Nazilah.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Disunnahkan untuk melakukan Qunut Nazilah ketika ada musibah, dan disunnah pula padanya mendoakan kaum muslimin yang sedang diperangi (musuh)” [Majmu’ Fatawa, 155/21]
Beliau juga berkata: “Dianjurkan seseorang yang melakukan Qunut Nazilah berdoa sesuai dengan musibah yang terjadi saat itu. Dan jika dalam doanya ia menyebutkan kaum mu’minin yang diperangi atau mendoakan kehancuran bagi orang-orang kafir yang memerangi mereka, maka itu adalah sebuah kebaikan” [Majmu’ Fatawa, 271/22]
Beliau juga berkata: “Umar Radhiyallahu’anhu melakukan Qunut Nazilah ketika musibah menimpa kaum muslimin. Dan beliau berdoa dengan doa yang sesuai dengan musibah yang terjadi. Sebagaimana Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berdoa Qunut pertama kali untuk mendoakan kehancuran bagi Kabilah Bani Sulaim yang telah membunuh para pembaca Al Qur’an. Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam berdoa sesuai dengan keadaan tersebut. Kemudian pada kesempatan lain Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mendoakan para sahabat yang dalam keadaan lemah. Pada kesempatan inipun Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berdoa sesuai dengan keadaan. Maka sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan Khulafa Ar Rasyidin ini menunjukkan dua hal:
  1. Qunut Nazilah dilakukan karean adanya suatu sebab, adapun melakukannya secara rutin dan terus-menerus bukan termasuk sunnah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam.
  2. Doa Qunut Nazilah tidak ditetapkan lafadz-nya. Adapun lafadz-nya menyesuaikan dengan musibah yang sedang terjadi. Sebagaimana doa Qunut Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam yang pertama dan kedua. Juga sebagaimana doa Umar Radhiyallahu’anhu kepada orang yang memeranginya saat terjadi fitnah. Beliau berdoa dengan doa yang sesuai dengan musibah yang terjadi. “ [Majmu’ Fatawa, 109/23]
Di anjurkan bagi imam shalat untuk mengeraskan suara saat berdoa Qunut.
Hal ini didasari oleh hadits Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu yang artinya:
“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam jika ingin mendoakan kebaikan bagi seseorang, atau mendoakan keburukan bagi seseorang, beliau berdoa Qunut setelah ruku’ setelah membaca سمع اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ beliau membaca: ‘Ya Allah bagi-Mu segala pujian. Ya Allah, tolonglah Walid bin Walid. Ya Allah, tolonglah Salamah bin Hisyam. Ya Allah, tolonglah ‘Iyyash bin Abi Rabi’ah.  Ya Allah, tolonglah orang-orang lemah dari kaum mu’minin. Ya, Allah sempitkanlah jalan-Mu atas orang-orang yang durhaka. Ya Allah, jadikanlah tahun-tahun yang mereka lewati seperti tahun-tahun yang dilewati Yusuf’. Beliau membacanya dengan suara keras” [HR. Bukhari]
Imam An Nawawi berkata: “Hadits tentang Qunutnya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam saat dibantainya para pembaca Al Qur’an Radhiyallahu’anhum menetapkan bahwa doa Qunut dibaca dengan suara keras pada setiap shalat. Inilah pendapat yang kuat. Adapun pendapat benar tentang hukumnya, disunnahkan membacanya dengan suara keras.” [Al Majmu’, 482/3]
Ibnu Hajar berkata: “Yang nampak bagiku adalah bahwa Qunut Nazilah dilakukan pada saat I’tidal bukan saat sujud, walaupun memang doa saat sujud lebih besar kemungkinan untuk dikabulkan. Sebagaimana ditetapkan hadits : ‘Seorang hamba berada paling dekat dengan Rabb-nya pada saat ia sedang bersujud’. Dan juga ditetapkan dari dalil-dalil yang ada bahwa wajib bagi ma’mum untuk mengikuti imam dalam doa Qunut, juga jika dengan ta’min. Oleh karena itu, disepakati bahwa pembacaan doa Qunut ialah dengan suara keras ” [Fathul Baari, 570/2]

Dianjurkan bagi ma’mum untuk ta’min (mengamini) doa imam pada saat berdoa Qunut.
Berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu’anhuma yang menceritakan Qunut Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: Artinya: “Beliau mendoakan kutukan terhadap Bani Sulaim dan terhadap Ri’lan, Dzakwan dan ‘Ashiyyah. Dan orang-orang yng dibelakang beliau pun mengamininya” [HR. Ahmad, Abu Dawud dengan sanad jayyid]

Dianjurkan mengangkat kedua tangan dalam doa Qunut.
Hal ini didasari hadits Anas Radhiyallahu’anhu, ia berkata: “Tidak pernah kulihat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersungguh-sungguh dalam berdoa seperti doanya untuk para Qurra’. Dan pada saat itu aku melihat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pada shalat Shubuh beliau berdoa Qunut sambil mengangkat kedua tangannya ” [HR. Ahmad, dengan sanad shahih. An Nawawi berkata: “Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dengan sanad shahih atau hasan”]. [Al Majmu’, 479/3]
Dari Abu Rafi’, ia berkata: “Aku shalat di belakang Umar bin Khattab Radhiyallahu’anhu, beliau berdoa Qunut setelah bangun dari rukuk sambil mengangkat kedua tangannya dan membaca doa dengan suara keras” [HR. Baihaqi, ia berkata “Riwayat ini shahih di nisbatkan kepada Umar”. Dinukil dari Sunan Baihaqi 212/2]
An Nawawi berkata: “Dari Abu ‘Utsman ia berkata: ‘Biasanya Umar Radhiyallahu’anhu mengangkat kedua tangan saat Qunut’. Dan dari Al Aswad ia berkata: ‘Biasanya Ibnu Mas’ud Radhiyallahu’anhu mengangkat kedua tangan saat Qunut’. Imam Al Bukhari meriwayatkan hadits-hadits tersebut dalam Kitab Raf’ul Yadain[1] dengan sanad shahih. Dan Imam Al Bukhari berkata: ‘Hadits-hadits ini shahih diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam’ ” [Al Majmu’. 490/3]

Beberapa Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Praktek Qunut Nazilah
Pertama: Tidak disyariatkan mengusap wajah setelah selesai berdoa
Karena riwayat yang menjelaskan tentang mengusap wajah setelah berdoa derajatnya dhoif dan tidak bisa dijadikan hujjah. Al Baihaqi berkata: “Adapun mengusap wajah setelah selesai berdoa Qunut, aku tidak mendapatkan ada ulama Salaf yang berpendapat demikian dalam doa Qunut. Namun hal ini diriwayatkan sebagian Salaf dalam doa di luar shalat. Dan hadits Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tentang mengusap wajah derajatnya dhoif. Memang hal ini telah dilakukan sebagian salaf di luar shalat, tetapi di dalam shalat tidak ada hadits shahih, ataupun atsar maupun qiyas yang mendasarinya. Dan yang lebih baik adalah tidak melakukannya dan mencukupkan diri pada apa yang diterapkan para salaf Radhiyallahu’anhum, yaitu mengangkat tangan tanpa mengusap wajah setelahnya. Wabillahit Taufiq” [Sunan Baihaqi, 212/2]
Imam Nawawi Rahimahullah telah menjelaskan ke-dhoif-an riwayat tentang mengusap wajah setelah doa dalam shalat, kemudian berkata: “Al Baihaqi memiliki tulisan yang terkenal yang ia tulis untuk Syaikh Abu Muhammad Al Juwaini. Ia telah membantah semua hal tentang mengusap wajah setelah Qunut” [Al Majmu’, 480/3]
Ibnu Taimiyah berkata: “Adapun tentang mengusap wajah dengan kedua tangan tidak ada dalilnya kecuali satu atau dua hadits yang tidak dapat dijadikan hujjah (karena dhoif)” [Majmu’ Fatawa, 519/22]

Kedua: Perlu di kritisi sebagian manusia yang berdoa Qunut dengan lafadz semacam :


اللهم اشدد وطأتك على الصرب النصارى المجرمين برحمتك يا أرحم الراحمين ، أو يا عفو يا غفور

Artinya: “Ya Allah, sempitkanlah jalan-Mu bagi orang-orang Nashara yang berbuat nista, dengan rahmat-Mu wahai Dzat yang Maha Penyayang ” atau “Wahai Dzat Yang Maha Pengampun

Karena bertawassul dengan nama dan sifat Allah di sini tidak sesuai dengan konteksnya, yaitu untuk melaknat dan menjatuhkan adzab yang keras pada orang-orang kuffar.

Ketiga: Menambahkan shalawat kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam di akhir doa Qunut Nazilah adalah sebuah kesalahan.
Karena hal ini tidak dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam sama sekali. Hukum asal ibadah adalah tauqifiyyah, tidak boleh menyengaja dalam doa atau dzikir dengan dikaitkan pada sebab atau waktu tertentu kecuali berdasarkan atas dalil. Adapun yang diriwayatkan dari sebagian sahabat adalah pada Qunut dalam shalat Witir.

Keempat: Yang ditetapkan oleh dalil-dalil yang ada yaitu bahwa Qunut Nazilah dilakukan pada shalat berjama’ah.
Sedangkan Qunut Nazilah pada shalat Jum’at, atau shalat nafilah, atau shalat sendirian tidak ada dalil tegas yang menjelaskannya. Abdurrazzaq membuat bab yang berjudul “Bab Qunut pada shalat Jum’at” pada Al Mushonnaf(194/3) miliknya.  Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushonnaf(46/2) miliknya membahas tentang Qunut pada Shalat Jum’at. Begitu juga Ibnu Mundzir dalam Al Ausath(122/4).
Mereka semua menyebutkan riwayat dari para sahabat bahwa mereka meninggalkan dan mencela Qunut pada shalat Jum’at. Namun tidak disebutkan dalam riwayat-riwayat tersebut bahwa yang dimaksud adalah Qunut Nazilah. Sedangkan dalil-dalil tidak ada yang secara tegas melarang Qunut Nazilah pada shalat Jum’at.
Al Mardawi berkata: “Rasulullah melakukan Qunut pada setiap shalat wajib kecuali shalat Jum’at. Inilah pendapat yang benar dari mazhabku karena terdapat nash tentangnya. Pendapat inilah yang dipilih Al Majid dalam syarah-nya, juga Ibnu ‘Abdaus dalam At Tadzkir, serta Syaikh Taqiyyuddin dalam Al Wajiz merajihkan pendapat ini. Sebagian ulama berpendapat: ‘Qunut Nazilah juga dilakukan pada shalat Jumat’. Pendapat ini dipilih oleh Al Qadhi. Namun pendapat ini bertentangan dengan nash ” (Al Inshaf, 175/2). Dan Imam Ibnu Taimiyah memilih pendapat disyariatkannya Qunut Nazilah pada shalat sendirian (Al Inshaf, 175/2)
Namun yang jelas, hukum asal ibadah adalah terlarang sampai datang hujjah yang menjelaskan disyariatkannya. Dan masalah ini masih memerlukan penelitian lebih lanjut, wallahu’alam.

Kelima: Ibnu Taimiyah berkata: “Sebaiknya seorang mu’min mengikuti imamnya dalam memutuskan ber-qunut atau tidak
Bila imam berqunut maka ma’mun mengikutinya berqunut. Jika imam tidak berqunut, maka begitu pula ma’mun. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Sesungguhnya seorang imam diangkat untuk diikuti”. Beliau juga bersabda: “Jangan kalian menyelisihi imam kalian”. Juga sabda beliau yang terdapat dalam Shahih Bukhari : “Shalatlah kalian bersama imam. Jika shalatnya imam benar, pahalanya untuk dia dan untukmu. Jika shalatnya imam salah, pahalanya untukmu dan dosanya untuk dia” (Majmu’ Fatawa, 115-116/23)

Keenam: Sebagian fuqaha berkata: “Qunut Nazilah dipimpin oleh seorang imam kaum muslimin, dan tidak boleh dipimpin oleh selainnya”
Pendapat ini perlu dikritisi dengan beberapa alasan[2]:
  1. Hukum asal perbuatan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam adalah berlaku juga untuk seluruh kaum muslimin, kecuali ada dalil yang mengkhususkannya. Dan dalam hal ini tidak ada dalil yang mengkhususkan, maka tetap berlaku hukum asal yaitu disyariatkannya bagi seluruh kaum muslimin
  2. Hadits Malik bin Huwairits Radhiyallahu’anhu yang marfu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ”Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat”[HR. Bukhari]. Hadits ini adalah dalil tegas bahwa perbuatan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam shalat adalah untuk kaum muslimin secara umum.
  3. Abu Hurairah pernah memimpin Qunut Nazilah padahal beliau bukanlah imam kaum muslimin. Sebagaimana dijelaskan hadits yang terdapat dalam Shahihain: Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, ia berkata: “Sungguh aku bersungguh-sungguh dalam mencontoh shalat Rasulullah Shallallahu’alaihi  Wasallam”. Dan pernah Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu berdoa Qunut pada raka’at terakhir shalat Zhuhur dan shalat Isya serta shalat Shubuh setelah membaca سمع اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ kemudian ia berdoa untuk kebaikan kaum mu’minin dan keburukan kaum kafir. [HR. Bukhari-Muslim]

Contoh bacaan Do’a Qunut Nazilah:


اللَّهُمَّ اهْدِنا فِيمَنْ هَدَيْتَ، وعَافِنا فِيمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلّنا فِيمَن تَوَلَّيْتَ، وبَارِكْ لِنا فِيما أَعْطَيْتَ، وَقِنا برحمتك شَرَّ ما قَضَيْتَ، فإنَّكَ تَقْضِي وَلا يُقْضَى عَلَيْكَ، وَإِنَّهُ لا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ ولا يعز من عاديت تَبَارَكْتَ رَبَّنا وَتَعالَيْتَ
اللَّهُمَّ إنَّا نَسْتَعِينُكَ وَنَسْتَغْفِرُكَ وَلاَ نَكْفُرُكَ، وَنُؤْمِنُ بِكَ وَنَخْلَعُ مَنْ يَفْجُرُكَ، اللَّهُمَّ إيَّاكَ نَعْبُد، ولَكَ نُصَلِّي وَنَسْجُد، وَإِلَيْكَ نَسْعَى وَنحْفِدُ، نَرْجُو رَحْمَتَكَ وَنَخْشَى عَذَابَكَ، إنَّ عَذَابَكَ الجِدَّ بالكُفَّارِ مُلْحِقٌ.

اللهمَّ انْصُرْ إخوانَنَا الْمُسْتَضْعَفِين في فِلِسْطِين  اللهمَّ انْصُرْ إخوانَنَا الْمُسْتَضْعَفِين في سورية اللهمَّ انْصُرْ إخوانَنَا الْمُسْتَضْعَفِين في روهينجيا  اللّهُمَّ انْصُرْ إخْوانَنَا الْمُجاهِدِين في فلسطينوا في سورية وا في روهينجيا   اللهم انصرهم نصراً مؤَزَّرَاً اللهم وَحِّدْ كَلِمَتَهُم وسَدِّدْ رَمْيَهُم وَأَنْزِلْ فِي قُلُوْبِهِم السَكِينةَ اللهم كن لهم وليّاً ونصيراً، اللهم أنهم مَظْلُومُون فَانْتَصِرْ لَهُمْ، إِنَّهُمْ فُقَرَاءُ فَأَغْنِهِمْ.اللّهُمَّ ارْحَمْ مَوْتَاهُمْ وَاشْفِ جُرْحَاهُمْ. وَتَقَبَّلْ شُهَدَاءَهُمْ، اللهمَّ أَيِّدْهُمْ بِتَأْيِيْدِكَ وَاحْفَظْهُمْ بِحِفْظِكَ يَا قَوِيُّ يَا عَزِيزُ

اللَّهُمَّ مُنَزِّلَ الْكِتَابِ، مُجْرِيَ السَّحَابِ، سَرِيعَ الْحِسَابِ، هَازِمَ الأَحْزَابِ اهْزِمْ اليهودَ الْمُعْتَدِينْ وَالصَّهَايِنَةَ الإسْرَائِلِيِّينَ الغَاصِبِيْنَ وَزَلْزِلْهُمْ وعَذِّبْهُمْ عَذَاباً شَدِيْداً. اللهمَّ إنَّهُمْ قَدْ بَغَوْا وَسعَوا فِي الأرْضِ فَسَاداً.

اللهمَّ فَرِّقْ جَمْعَهُمْ وَشَتِّتْ شَمْلَهُمْ وَأنْزِلْ فِي قُلُوبِهِمُ الرُّعْبَ. وَاجْعَلْ بَأْسَهُمْ بَيْنَهُم شَدِيْدًا، وَيَامُنْتَقِمُ مِنَ الْمُجْرِمِينَ اِنْتَقِمْ مِنْهُمْ وَأَنْزِلْ عَلَيْهِمْ بَأْسَكَ الَّذِي لاَيُرَدُّ عَنِ الْقَوْمِ الْمُجْرِمِينْ

اللَّهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا الْغَلاَ وَالْبَلاَءَ وَالرِّبَا وَالزِّنَا وَالزَّلاَزِلَ وَالْمِحَنَ وَسُوْءَ الْفِتَنِ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا خَاصَّةً وَعَنْ سَائِرَ بِلاَدِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ


“Ya Allah berilah keteguhan pada kami bersama orang yang mendapat hidayah, berikanlah pada kami afiyah (kesehatan dan keselamatan) bersama orang yang engkau beri afiyah,, jadikanlah pada kami pelindung bersama orang yang Engkau lindungi, berkanlah kepada kami keberkahan dari apa yang Engkau berikan kepada kami, selamatkanlah kami dari keburukan yang Engkau telah tetapkan. Sesungguhnya Engkaulah yang memutuskan dan bukan yang diputuskan, sesungguhnya Engkau tidak menghinakan orang yang berlindung pada-Mu, Maha Suci Engkau dan Maha Agung”.


Ya Allah kami memohon pertolongan kepada-Mu, beristighfar pada-Mu dan tidak kufur pada-Mu, kami beriman pada-Mu dan berlepas dari orang yang bermaksiat kepada-Mu. Ya Allah hanya pada-Mu lah kami beribadah, shalat dan sujud, kepada Engkau kami beramal dan berusaha, kami mengharap rahmat-Mu dan takut akan adzab-Mu. Sesungguhnya adzab-Mu pasti sampai pada orang kafir.

Ya Allah tolonglah saudara kami yang terdhalimi di Palestina, Ya Allah tolonglah saudara kami yang terdhalimi di Suriah, Ya Allah tolonglah saudara kami yang terdhalimi di Rohingya, Ya Allah tolonglah saudara kami mujahidin di Palestina, di Suriah dan di Rohingya. Ya Allah tolonglah mereka dengan pertolongan yang kuat, satukanlah kalimat mereka, tepatkanlah tembakan mereka, turunkanlah kepada mereka sakinah, jadilah Engkau penolong dan pelindung mereka, Ya Allah mereka terdhalimi maka belalah mereka, mereka faqir berilah mereka kecukupan, rahmatilah orang yang meninggal di antara mereka, sembuhkanlah yang luka diantara mereka, terimalah yang mati syahid di antara mereka, ya Allah dukunglah mereka dengan dukunganMu, jagalah mereka dengan penjagaanMu, Wahai Dzat Yang Maha Kuat Maha Perkasa.

Ya Allah Dzat yang menurunkan kitab, menjalankan awan, Yang Maha Cepat perhitungannya, Yang mengalahkan pasukan sekutu, kalahkan Yahudi dan goncangkanlah mereka dengan goncangan yang dahsyat. Ya Allah mereka telah kurang ajar dan berbuat kerusakan di bumi, ya Allah berantakanlah kumpulan mereka cerai beraikan mereka, lemparkan di hati mereka rasa takut. Ya Allah jadikanlah perselisihan yang sengit antar mereka, wahai Dzat Yang Maha membalas, balaslah kaum durjana, dan turunkan atas mereka siksa-Mu yang tidak bisa dielakkan oleh kaum yang zhalim.”

--------------------------------------------------------------------------------------------
[1] Salah satu tulisan Imam Al Bukhari [Lihat Hadyu As Saari hal. 516]
[2] Masalah ini adalah perkara khilafiyah ijtihadiyyah diantara para ulama.

(fimadani.com, muslim.or.id)

No comments:

Post a Comment

.