Thursday, August 19, 2010

"Beef Teriyaki"

Bahan:

1/4 kg daging sapi has dalam iris tipis


Bahan rendaman:

6 sdm saos teriyaki (1/2 sdm saos tiram klo ngga ada).
1/2 sdt minyak wijen
1/2 sdm kecap asin.
1/2-1 sdt jahe parut.

Aduk daging dalam bahan rendaman, diamkan selama 15 - 30 menit


Bahan Lain: untuk Menumis :

2 bawang bombay ukuran sedang rajang kasar.
1/2 sdm minyak wijen.
3 sdm kecap manis.
2 sdm saos teriyaki ( klo ngga ada boleh diganti 3 sdm saos tiram).
1/2 sdt merica bubuk.
garam.
gula.
1 paprika hijau ukuran kecil.
1 paprika merah ukuran kecil.
Air matang secukupnya.


Cara: membuat :

Oseng sebagian bawang bombay hingga wangi, masukkan daging yang sudah direndam hingga air berkurang ( daging akan mengeluarkan air).

Lalu masukkan saos tiram, minyak wijen, merica, garam (kalau daging rendaman dirasa kurang asin), gula serta kecap manis.

Tambahkan air, tumis dan diamkan sampai daging empuk.. Apabila daging sudah empuk...masukkan sisa bawang bombay, irisan paprika, aduk hingga layu. selamat mencoba.




Tips mengolah daging agar empuk :

iris tipis agak memanjang, kemudian rendam daging yang sudah dipotong ke dalam air nanas (jus nanas), biarkan 5-10 menit. Jangan rendam lebih dari 10 menit, daging akan hancur.

sumber : http://kedaihamburg.blogspot.com/

Tuesday, August 17, 2010

Kolak Pisang Labu Kuning

Bahan:

5 buah pisang kepok tua, kupas, potong serong

300 gr labu kuning, kupas, potong 2×2x2cm

150 gr kolang-kaling, iris tipis panjang

250 ml air

2 lembar daun pandan

500 ml santan (100ml kara + 400 ml air matang)

125 gr gula pasir

125 gr gula palem

1/2 sdt garam

Cara membuat:

1. Rebus air, daun pandan dan 1/2 bagian gula sampai mendidih. Masukkan labu kuning, pisang, dan kolang-kaling.

2. Setelah semua bahan setengah matang, masukkan santan dan sisa gula pasir, aduk sesekali. Jaga agar santan tidak pecah.

3. Sajikan dingin.

untuk: 6 orang (4-6 gelas)

sumber: tabloidnova
http://jurnalharianku.blog.friendster.com/

Pindang Tongkol Bumbu Kuning

Bahan :

* 1/2 kg ikan tongkol, bersihkan dan rendam dengan jeruk nipis dan garam
* 1 buah jeruk nipis, peras
* cabe rawit merah, buang batangnya
* 2 sdm minyak untuk menumis
* 1 batang sereh, memarkan
* 2 lembar daun salam
* 2 lembar daun jeruk
* 3 buah belimbing wuluh, belah dua
* 2 ikat daun kemangi
* 500 ml air matang

Bumbu yang dihaluskan:

* 2 siung bawang putih
* 4 buah bawang merah
* 3 buah kemiri
* 2 cm jahe
* 2 cm kunyit
* 5 cm lengkuas
* 1/2 sdm gula pasir (bagi yang suka)
* 1 sdt sdm garam

Cara membuatnya :

1. Tumis bumbu yang sudah dihaluskan beserta sereh, salam dan daun jeruk hingga harum dan matang
2. Tambahkan 500 ml air matang, masak hingga mendidih
3. Masukkan ikan, garam, gula, belimbing wuluh dan cabe rawit, masak hingga ikan matang.
4. Tambahkan daun kemangi agar harum.
5. Sajikan hangat

sumber: http://masukdapur.blogdetik.com

Saturday, August 14, 2010

Mencicipi Makanan Ketika Berpuasa

“Tidak mengapa seseorang yang sedang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk sampai ke kerongkongan.”

Ibnu ‘Abbas mengatakan,
لاَ بَأْسَ أَنْ يَذُوْقَ الخَلَّ أَوْ الشَّيْءَ مَا لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَ صَائِمٌ

“Tidak mengapa seseorang yang sedang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk sampai ke kerongkongan.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf no. 9277. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ no. 937 mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,

“Mencicipi makanan terlarang bagi orang yang tidak memiliki hajat, akan tetapi hal ini tidak membatalkan puasanya. Adapun untuk orang yang memiliki hajat, maka hukumnya seperti berkumur-kumur.” (Majmu’ Fatawa, 25/266-267, Maktabah Syamilah)

Yang termasuk dalam mencicipi adalah adalah mengunyah makanan untuk suatu kebutuhan. ‘Abdur Rozaq dalam mushonnaf-nya membawakan Bab ‘Seorang wanita mengunyah makanan untuk anaknya sedangkan dia dalam keadaan berpuasa dan dia mencicipi sesuatu darinya’. ‘Abdur Rozaq membawakan beberapa riwayat di antaranya dari Yunus dari Al Hasan,
رَأَيْتُهُ يَمْضَغُ لِلصَّبِي طَعَامًا وَهُوَ صَائِمٌ يَمْضَغُهُ ثُمَّ يُخْرِجُهُ مِنْ فِيْهِ يَضَعَهُ فِي فَمِ الصَّبِي

“Aku melihat beliau mengunyah makanan untuk anak kecil –sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa-. Beliau mengunyah kemudian beliau mengeluarkan hasil kunyahannya tersebut dari mulutnya, lalu diberikan pada mulut anak kecil tersebut.”

***

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel http://rumaysho.com

Kolak Pacar Cina


Bahan :
- 200 gr pacar cina kering.
- 150 gr gula pasir
- Air secukupnya.
- 2 lbr daun pandan
- Garam secukupnya
- 500 ml santan kental

Cara membuat :

  1. Rebus Pacar cina kering sampai     lunak & berwarna bening ( untuk pastinya pencet dengan ujung jari) dinginkan dalam air agar tak saling menempel, lalu tiriskan.
  2. Masak air secukupnya bersama gula pasir dan daun pandan. kemudian dinginkan.
  3. Campur pacar cina dengan air gula.
  4. Rebus santan kental bersama daun pandan dan garam secukupnya.
  5.  Sajikan Pacar cina dengan santan.

Bagi yang ingin membuat sendiri pacar cinanya :

Bahan untuk membuat :

- 300 gram sagu

- 75 cc air

- 2 sdt pewarna makanan merah


Cara membuatpacar cina :

1. Campurkan sagu dengan air aduk rata.
2. Ambil 1/3nya dan beri pewarna merah aduk hingga rata..
3. Siapkan tampah yang dialasi kain.
4. Ratakan sagu putih setebal 1/2 cm.
5. Tuangkan sagu merah diatasnya dan ratakan.
6. Jemur tapi jangan terlalu kering, bila kain sudah tidak basah lagi, itu tandanya sudah bisa dipotong2
7. Bagi menjadi 8 potongan (agar mudah dipotong kecil-kecil.), lalu potong kecil-kecil sesuai selera.

sumber : http://lettylaksono.multiply.com/



Hukum Melafadzkan Do’a Niat Puasa (Nawaitu shouma ghodin..)

Permasalahan Melafadzkan Niat Puasa Ramadhan sesungguhnya sudah jelas sebagaimana Imam  An Nawawi rahimahullah –ulama besar dalam Madzhab Syafi’i- mengatakan, “Tidaklah sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Letak niat adalah dalam hati, tidak disyaratkan untuk diucapkan dan pendapat ini tidak terdapat perselisihan di antara para ulama.”[Rowdhotuth Tholibin, 1/268 ] Semakin keliru lagi jika niat ini dibaca bareng-bareng selepas shalat tarawih.

Seputar Niat Puasa

Al-Ustadz Hammad Abu Muawiah

Hukum Niat

Niat adalah rukun berpuasa sebagaimana pada seluruh ibadah. Nabi -Shallallahu alaihi wasallam- bersabda, “Sesungguhnya setiap amalan itu (syah atau tidaknya) tergantung dengan niatnya dan setiap orang akan mendapatkan apa yang dia niatkan.” (HR.Al-Bukhari dan Muslim dari Umar bin Al-Khaththab)

Niat dalam ibadah, baik wudhu, shalat, puasa dan selainnya tidak perlu dilafazhkan. Ibnu Taimiah -rahimahullah- berkata, “Mengucapkan niat (secara jahr) tidak diwajibkan dan tidak pula disunnahkan berdasarkan kesepakatan kaum muslimin.” (Majmu’ Al-Fatawa: 22/218-219) Dan dalam (22/236-237) beliau berkata, “Niat adalah maksud dan kehendak, sedangkan maksud dan kehendak tempatnya adalah di hati, bukan di lidah, berdasarkan kesepakatan orang-orang yang berakal. Walaupun dia berniat dengan hatinya (tanpa memantapkannya dengan ucapan, pen.), Maka niatnya syah menurut Imam Empat dan menurut seluruh imam kaum muslimin baik yang terdahulu maupun yang belakangan.” Maka sekedar bangunnya seseorang di akhir malam untuk makan sahur -padahal dia tidak biasa bangun di akhir malam-, itu sudah menunjukkan dia mempunyai maksud dan kehendak -dan itulah niat- untuk berpuasa.

Waktu Berniat

Diriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Ibnu Umar dan Hafshah -radhiallahu anhuma- bahwa keduanya berkata:

“Barangsiapa yang tidak memalamkan niatnya sebelum terbitnya fajar maka tidak ada puasa baginya.” (HR. Abu Daud no. 2454, At-Tirmizi no. 730, An-Nasai (4/196), dan Ibnu Majah no. 1700)

Hadits ini disebutkan oleh sejumlah ulama mempunyai hukum marfu’, yakni dihukumi kalau Nabi yang mengucapkannya. Karena isinya merupakan sesuatu yang bukan berasal dari ijtihad dan pendapat pribadi.

Maka dari hadits ini jelas bahwa waktu niat adalah sepanjang malam sampai terbitnya fajar. Hadits ini juga menunjukkan wajibnya berniat dari malam hari dan tidak syahnya puasa orang yang berniat setelah terbitnya fajar. Ini adalah pendapat mayoritas Al-Malikiah, Asy-Syafi’iyah. dan Al-Hanabilah. Dan ini yang dikuatkan oleh Ibnu Qudamah, An-Nawawi, Ibnu Taimiah, Ash-Shan’ani dan Asy-Syaukani.

Catatan:
Kecuali kalau dia baru mendengar kabar hilal ramadhan di pagi hari, maka ketika itu hendaknya dia berpuasa dan puasanya syah, karena tidak mungkin bagi dia untuk kembali berniat di malam hari.
[Al-Mughni: 3/7, Al-Majmu’: 6/289-290, An-Nail: 4/196, dan Al-Muhalla no. 728]


Apakah Syah Berniat Di Awal Ramadhan Untuk Sebulan Penuh?

Pendapat yang menyatakannya syahnya adalah pendapat Zufar, Malik, salah satu riwayat dari Ahmad dan salah satu riwayat dari Ishaq. Hal itu karena puasa ramadhan adalah satu kesatuan, sama seperti rangkaian ibadah haji yang cukup diniatkan sekali.

Sementara jumhur ulama berpendapat wajibnya berniat setiap malamnya berdalilkan hadits Hafshah dan Ibnu Umar di atas.
Mereka mengatakan: Karena jumlah malam dalam ramadhan adalah 29 atau 30 hari maka wajib untuk memalamkan niat pada tiap malam tersebut.

Yang kuat dalam masalah ini adalah pendapat yang pertama, dan ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiah dan Syaikh Ibnu Al-Utsaimin.

Akibat perbedaan pendapat ini nampak pada satu masalah yaitu:
Jika seorang yang wajib berpuasa pingsan atau tidur sebelum terbenamnya matahari dan baru sadar atau bangun setelah terbitnya fajar kedua. Maka menurut pendapat mayoritas ulama, dia tidak boleh berpuasa dan puasanya tidak syah walaupun dia berpuasa, sementara menurut pendapat yang kedua dia boleh berpuasa dan puasanya syah karena telah berniat di awal ramadhan.
Maka dari sini kami berkesimpulan bahwa yang kuat adalah pendapat yang pertama, yakni yang menyatakan bolehnya berniat di awal ramadhan untuk sebulan penuh, wallahu a’lam.

[Al-Mughni: 3/9, Al-Majmu’: 6/302, Kitab Ash-Shiyam: 1/198-199, Asy-Syarhul Mumti’: 6/369, dan At-Taudhih: 3/151]

Thursday, August 12, 2010

Roasted Fish Makasar Spice Style | Ikan Bakar Bumbu Makasar


Hm.. siapa yang suka masakan Makasar?? Makasar kan dekat dengan laut... pasti masakan lautnya enak deh.. cobain yuk resepnya..


Bahan:
-4 ekor ikan ( kurang lebih 1kg) baronang atau bawal putih

Bumbu halus:
-8 bawang putih
-3 kemiri
-3 cm kunyit
-3 cm jahe
-2 sdt garam

Olesan, aduk rata:
-2 sdm minyak (margarine cair)
-2 sdm kecap

Cara membuat:
-Kerat2 badan ikan, kemudian olesi permukaannya dengan bumbu halus.
-Menjelang dibakar, olesi ikan dengan bahan olesan.
-Panggang dalam dobel pan kira-kira 5 menit dengan api sedang dan jangan lupa sesekali dibalik ya!
-Hidangkan bersama sambal terasi


sunber : http://seleranusantara.blogspot.com

Resep favoritku : Ayam Bakar Kecap

Ayam Bakar Kecap

Bahan :
Ayam, potong2 beri air jeruk nipis / lemon
Minyak goreng
2 btg serai, geprek
3 lbr daun salam
Kecap Manis
Mentega

Bumbu dihaluskan:
6 siung bawang merah
4 siung bawang putih
3 buah kemiri, sangrai
Lada, garam

Cara memasak :
Tumis bumbu halus sampai wangi, masukkan serai dan daun salam. Kemudian masukkan ayam, aduk-aduk sampai tercampur rata dengan bumbu. Biarkan sesaat sampai ayam mengeluarkan airnya dan bumbu meresap ke dalam ayam.Olesi dengan mentega dan kecap manis .Letakkan ayam dalam Dobel Pan Happy cook, Panggang selama 7 menit dengan api sedang. Balik ayam sesekali diberi olesan mentega dan kecap manis.  Angkat.

 Santap dengan nasi putih hangat dilengkapi dengan sambal dan lalapan. Mantap !!!

 Cara Membuat Sambal Ayam Bakar :

Bahan:
  • 10 buah cabai rawit merah
  • 2 buah jeruk limau/nipis, ambil airnya
  • 6 sdm kecap manis
  • 3 tangkai daun kemangi, ambil daunnya




Cara Membuat:
  • Ulek/haluskan cabai.
  • Beri air jeruk nipis, kecap manis dan daun kemangi. Aduk rata.
  • Hidangkan sambal sebagai pendamping Ayam Bakar Kecap.


sumber : http://masakannina.blogspot.com/
              Resep : resepmasakans.com

Imsak-Imsak….. Saatnya Berhenti Makan !!

Begitulah yang sering kita dengar 10-15 menit sebelum adzan Shubuh berkumandang….. Tidak lupa diiringi kentongan, sirine, atau peringatan-peringatan semisal yang disuarakan lewat speaker masjid. Katanya, jika waktu imsak telah datang kita sudah tidak diperbolehkan lagi makan dan minum karena termasuk waktu makruh – dan bahkan sebagian lain mengatakan waktu yang haram (untuk makan dan minum).

Di bawah ini akan disajikan tulisan ringan yang berisi beberapa hadits/atsar serta penjelasan ulama yang berkaitan dengan imsak puasa untuk mendudukkan perbuatan tersebut dalam syari’at Islam.

عَنْ انس بْنِ مَالِكٍ عَنْ زيْد بْن ثَابِتٍ رَضَي الله عَنْهُمَا قال: تَسَحَّرْنَا مَع رَسُولِ الله صلى الله عليه وسلم ثُمَّ قَامَ إلى الصَّلاةِ.
قال أنس: قُلْتُ لِزيْدٍ : كَمْ كَانَ بَيْنَ الأذَانِ وَالسُّحُورِ؟ قال: قَدْرُ خَمْسِينَ آيةٍ .


Dari Anas bin Malik dari Zaid bin Tsabit radliyallaahu ‘anhuma ia berkata : ”Kami pernah makan sahur bersama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam, kemudian kami berdiri untuk shalat. Maka saya (Anas) berkata : “Berapa lama jarak antara adzan dan makan sahur?”. Ia (Zaid) menjawab : خمسين آية (kira-kira bacaan lima puluh ayat dari Al-Qur’an)” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 1921 dan Muslim no. 1097].


Yang dimaksud adzan di sini adalah iqamat.


Asy-Syaikh Abdullah bin Abdirrahman Aali Bassam dalam Taisirul-‘Allam Syarh ‘Umdatil-Ahkaam (1/569-570 no. 177) mengatakan bahwa adzan yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah iqamat. Iqamat disebut juga dengan adzan sebagaimana hadits :


عن عبد الله بن مغفل المزني أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : بين كل أذانين صلاة - ثلاثا - لمن شاء.


Dari ‘Abdullah bin Mughaffal Al-Muzanniy : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda : “Diantara dua adzan ada shalat – beliau mengatakannya tiga kali – bagi siapa saja yang ingin melakukannya” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 624, Muslim no. 838, Ad-Daarimiy no. 1480, dan Ibnu Hibbaan no. 1559-1561].


Juga, sahur yang dilakukan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam dan para shahabat adalah mendekati adzan shubuh atau bahkan (selesai) mendekati iqamat. Hal itu ditunjukkan oleh beberapa qarinah (keterangan) riwayat sebagai berikut :


1.


Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :


إذا سمع أحدكم النداء والإناء على يده فلا يضعه حتى يقضي حاجته منه


“Jika salah seorang kalian mendengar panggilan (adzan) sedangkan bejana (minumnya) ada di tangannya, maka janganlah ia meletakkannya hingga menunaikan keinginannya dari bejana (tersebut)” [Diriwayatkan oleh Ahmad no. 10637 dan Abu Dawud no. 2350 dengan sanad hasan; lihat Al-Jaami’ush-Shahiih 2/418-419 oleh Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i].

2.


Hadits maushul yang diriwayatkan dari Al-Husain bin Waqid dari Abu Umamah, ia berkata :


أقيمت الصلاة والإناء في يد عمر قال أشربها يا رسول الله قال نعم فشربها


“Pernah iqamah dikumandangkan sedangkan bejana masih di tangan Umar (bin Khaththab) radliyallaahu ‘anhu. Dia bertanya kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam : Apakah aku boleh meminumnya?”. Beliau menjawab : “Boleh”. Maka Umar pun meminumnya” [Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir 3/527/3017 dengan dua sanad darinya; shahih].


3.

Hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Lahi’ah dari Abu Zubair, ia berkata : Aku pernah bertanya kepada Jabir tentang seseorang yang bermaksud puasa sedangkan ia masih memegang gelas untuk minum, kemudian ia mendengar adzan. Jabir menjawab :


كنا نتحدث أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : ليشرب


“Kami pernah mengatakan hal seperti itu kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam dan beliau bersabda : ‘Hendaklah ia minum’” [Diriwayatkan oleh Ahmad 3/348 no. 14797 dan ia berkata : Telah meriwayatkan pada kami Musa, ia berkata : Telah meriwayatkan kepada kami Ibnu Lahi’ah].


Asy-Syaikh Al-Albani berkata : “Isnad ini tidak mengapa (dapat dipakai), jika untuk penguat. Al-Walid bin Muslim juga meriwayatkannya dari Ibnu Lahi’ah [Diriwayatkan oleh Abul-Husain Al-Kilabi dalam Nuskhah Abul-‘Abbas Thahir bin Muhammad]”.


Perawi-perawinya tsiqaat, para perawi Muslim, kecuali Ibnu Lahi’ah, karena jelek hafalannya. Al-Haitsami berkata dalam Al-Majma’ (3/153) : “Diriwayatkan oleh Ahmad dan isnadnya hasan”. Berkata Syu’aib Al-Arna’uth : “Hasan lighairihi, dan sanad hadits ini adalah dla’if karena jeleknya hapalan Ibnu Lahi’ah”.


4.

Hadits yang dikeluarkan oleh Ishaq dari Abdullah bin Mu’aqal dari Bilal, ia berkata :


أتيت النبي صلى الله عليه وسلم أوذنه لصلاة الفجر , و هو يريد الصيام , فدعا بإناء فشرب , ثم ناولني فشربت , ثم خرجنا إلى الصلاة


“Aku pernah mendatangi Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam untuk adzan shalat shubuh, padahal beliau akan berpuasa. Kemudian beliau meminta segelas air untuk minum. Setelah itu beliau mengajakku untuk minum dan kami keluar untuk shalat” [Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir no. 3018 dan 3019, Ahmad 6/12 no. 23935, dan perawi-perawinya tsiqaat, para perawi Al-Bukhari dan Muslim. Namun sanad hadits ini adalah dla’if, karena tidak diketahui penyimakan ‘Abdullah bin Ma’qil Al-Muzanniy dari Bilaal. Ada riwayat lain yang semakna dari Ja’far bin Barqan dari Syaddaad maula ‘Iyadl bin ‘Amir dari Bilal, namun ia juga lemah karena jahalah Syaddaad - sebagaimana diriwayatkan oleh Ahmad 6/13 no. 23947].


5.

Muthi’ bin Rasyid meriwayatkan : Telah menceritakan kepada kami Taubah Al-Anbariy bahwa ia mendengar Anas bin Malik berkata :


قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : " أنظر من في المسجد فادعه , فدخلت - يعني - المسجد , فإذا أبو بكر و عمر فدعوتهما , فأتيته بشيء , فوضعته بين يديه , فأكل و أكلوا , ثم خرجوا , فصلى بهم رسول الله صلى الله عليه وسلم صلاة الغداة "


Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Lihatlah, siapa yang berada di masjid. Panggillah ia !”. Kemudian aku (Anas) masuk masjid dan aku dapati Abu Bakr dan ‘Umar. Kemudian aku memanggil mereka, lalu aku bawakan suatu makanan dan aku letakkan di depan beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam. Kemudian beliau makan bersama mereka, setelah itu mereka keluar. Kemudian Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam shalat bersama mereka, yaitu shalat shubuh” [Diriwayatkan oleh Al-Bazzar no. 993 dalam Kasyful-Astar dan ia berkata : “Kami tidak mengetahui Taubah menyandarkan kepada Anas kecuali hadits ini dan satu hadits lain dan tidak meriwayatkan dua hadits itu darinya – yaitu Anas - , kecuali Muthi’].


Al-Hafidh Ibnu Hajar dalam Az-Zawaid hal. 106 : “Isnad hadits ini hasan”. Asy-Syaikh Al-Albani berkata : “Al-Imam Al-Haitsami berkata seperti itu juga (seperti perkataan Al-Hafidh Ibnu Hajar) dalam Al-Majma’ (3/152)”.


6.

Qais bin Rabi’ meriwayatkan dari Zuhair bin Abi Tsabit Al-A’maa dari Tamim bin ‘Iyaadl dari Ibnu ‘Umar ia berkata :


كان علقمة بن علاثة عند رسول الله صلى الله عليه وسلم , فجاء بلال يؤذنه بالصلاة , فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : رويدا يا بلال ! يتسحر علقمة, وهو يتسحر برأس


Alqamah bin Alatsah pernah bersama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam kemudian datanglah Bilal untuk mengumandangkan adzan. Kemudian Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Tunggu sebentar wahai Bilal ! Alqamah sedang makan sahur. – Dan ia (‘Alqamah) baru mulai makan sahur ” [Diriwayatkan oleh Ath-Thayalisi no. 2010 dan Ath-Thabarani dalam Al-Kabir sebagaimana dalam Al-Majma’ 3/153 dan ia berkata : “Qais bin Ar-Rabi’ dianggap tsiqah oleh Syu’bah dan Sufyan Ats-Tsauri padahal padanya – yaitu Qais – ada pembicaraan].


Asy-Syaikh Al-Albani berkata : “Haditsnya (Qais) hasan jika ada syawahid-nya, karena ia (Qais) sendiri shaduq (jujur). Hanya yang dikhawatirkan adalah jeleknya hafalannya. Maka apabila ia meriwayatkan hadits yang sesuai dengan perawi-perawi tsiqat lainnya, haditsnya dapat dipakai”.


Dr. Muhammad bin ‘Abdil-Muhsin At-Turkiy (pen-tahqiq Musnad Abi Dawud Ath-Thayalisiy) berkata : “Sanadnya dla’if, karena ke-dla’if-an Qais bin Ar-Rabii’”.


7.

Diriwayatkan dari Syuhaib bin Gharqadah Al-Bariqi dari Hiban bin Harits ia berkata :


تسحرنا مع علي بن أبي طالب رضي الله عنه , فلما فرغنا من السحور أمر المؤذن فأقام الصلاة


“Kami pernah makan sahur bersama ‘Ali bin Abi Thalib radliyallaahu ‘anhu. Maka ketika kami telah selesai makan sahur, ia (‘Ali) menyuruh muadzin untuk iqamat” [Diriwayatkan oleh Ath-Thahawiy dalam Syarh Ma’anil-Atsar 1/106 dan Al-Muhlis dalam Al-Fawaid Al-Munthaqah 8/11/1].


Perawi-perawinya tsiqat kecuali Hibban. Ibnu Abi Hatim 1/2/269 membawakan riwayat ini dan ia tidak menyebutkan jarh ataupun ta’dil-nya. Sedangkan Ibnu Hibban menulisnya dalam Ats-Tsiqaat.


[Lihat keseluruhan riwayat ini dalam Silsilah Ash-Shahiihah no. 1394].


Dengan melihat beberapa riwayat di atas jelaslah bagi kita bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam dan para shahabat makan sahur sampai hampir mendekati adzan atau bahkan iqamat. Hampir dikatakan tidak ada jeda antara keduanya (sahur dan adzan). Maka, makna kadar waktu 50 ayat itu merupakan kadar waktu selesai makan sahur sampai menjelang shalat shubuh (iqamat). Bukan waktu berhentinya sahur sampai adzan.


Itulah sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam. Oleh karena itu, tidaklah berlebihan jika sebagian ulama menganggap perbuatan mengumandangkan waktu imsak sebelum waktu shubuh sebagai perbuatan bid’ah. Telah berkata Al-Hafidh Ibnu Hajar rahimahullah tentang keadaan imsak sahur di jamannya yang mirip-mirip dengan yang ada sekarang :


من البدع المنكرة ما أحدث في هذا الزمان من إيقاع الأذان الثاني قبل الفجر بنحو ثلث ساعة في رمضان واطفاء المصابيح التي جعلت علامة لتحريم الأكل والشرب على من يريد الصيام زعما ممن أحدثه أنه للاحتياط في العبادة ولا يعلم بذلك الا آحاد الناس وقد جرهم ذلك إلى أن صاروا لا يؤذنون الا بعد الغروب بدرجة لتمكين الوقت زعموا فاخروا الفطر وعجلوا السحور وخالفوا السنة فلذلك قل عنهم الخير وكثير فيهم الشر والله المستعان


“Termasuk bid’ah yang munkar adalah apa yang terjadi di jaman ini (jamannya Ibnu Hajar) yaitu adanya pengumandangan adzan kedua tiga perempat jam sebelum waktu fajar bulan Ramadlan. Serta memadam lampu-lampu sebagai pertanda telah datangnya waktu haram untuk makan dan minum bagi yang berpuasa keesokan harinya. Orang yang berbuat seperti ini beranggapan bahwa hal itu dimaksudkan untuk berhati-hati dalam beribadah, sebab yang mengetahui persis batas akhir sahur hanya segelintir manusia. Sikap hati-hati yang demikian, juga menyebabkan mereka tidak diijinkan untuk berbuka puasa kecuali setelah matahari terbenam beberapa saat agar lebih mantap lagi (menurut anggapan mereka). Akibatnya mereka suka mengakhirkan waktu berbuka puasa, suka mempercepat waktu sahur, dan suka menyalahi Sunnah. Oleh sebab itulah mereka sedikit mendapatkan kebaikan, tetapi banyak mendapatkan keburukan” [Fathul-Baariy, 4/199].


Hal di atas merupakan imsak versi jaman Ibnu Hajar dengan pengumandangan adzan tiga perempat jam sebelum fajar plus memadamkan lampu sebagai tanda berhentinya makan dan minum. Sungguh, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam telah bersabda :


هلك المتنطعون قالها ثلاثا


“Telah binasa orang-orang terdahulu yang berlebih-lebihan” – beliau mengatakannya tiga kali [Diriwayatkan oleh Muslim no. 2670].


Semoga kita bukan termasuk golongan yang binasa karena menyelisihi sunnah dan membuat bid’ah dalam agama.


Wallaahu a’lam.



Catatan Penting :


1.

Apa yang ditulis di sini bukan berarti menyuruh untuk berlambat-lambat makan sahur mepet waktu Shubuh hingga kita tertinggal shalat Shubuh. Semua bisa diperkirakan. Barangsiapa yang rumahnya jauh dengan masjid, maka ia dapat menyelesaikan makan sahur dengan segera tanpa harus tertinggal shalat berjama’ah. Insya Allah ia mendapatkan keutamaan mengakhirkan makan sahur sebagaimana dalam sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.


2.

Untuk menghindari salah paham, perlu kami tegaskan bahwa tulisan ini juga tidak menganjurkan kaum muslimin untuk sahur setelah adzan shubuh dikumandangkan. Atau bahkan sengaja sahur mendekati iqamat. Imsak puasa tetaplah berpatokan pada ayat :


وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ


“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar” [QS. Al-Baqarah : 187].


Tidak ada perubahan hukum dalam masalah ini berdasarkan nash dan ijma’ ulama.


Tulisan ini hanyalah mengkritisi adat kebiasaan masyarakat yang tidak ada dalilnya dengan melakukan imsak makan minum beberapa saat sebelum adzan Shubuh berkumandang – sehingga banyak di antara mereka kehilangan keutamaan mengakhirkan sahur sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabat.


[Dihimpun oleh Abu Al-Jauzaa’ dari beberapa sumber, after midnight in Ramadlan Mubarak 1430 H].




Minum Setelah Adzan Shubuh

Pertanyaan :

إذا شرب الصائم بعد سماعه إذان الفجر فهم يصح صومه ؟

“Apabila orang yang berpuasa minum setelah mendengar adzan Shubuh, apakah puasanya sah ?

Jawab :

إذا شرب الصائم بعد سماعه إذان الفجر، فإن كان المؤذن يؤذن بعد أن تبين له الصبح فإنه لا يجوز للصائم أن يأكل أو يشرب بعده وإن كان يؤذن قبل أن يتبين له الصبح فلا بأس بالأكل والشرب حتى يتبين الصبح. لقول الله تعالى : (فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ). وقول النبي صلى الله عليه وسلم : ((إن بلالا يؤذن بليل فكلوا واشربوا حتى يؤذن أو قال حتى تسمعوا أذان ابن أم مكتوم وكان ابن أم مكتوم رجلا أعمى لا يؤذن حتى يقول له الناس أصبحت)). ولهذا ينبغي للمؤذنين أن يتحروا في أذان الصبح ولا يؤذنوا حتى يتبين لهم الصبح، أو يتيقنوا طلوعه بالساعات المضبوطة، لئلا يخسروا الناس فيحرموهم مما أحل الله لهم، ويحلوا لهم صلاة الصبح قبل وقتها، وفي هذا من الخطر ما فيه.

“Apabila orang yang berpuasa minum setelah ia mendengar adzan Shubuh, jika muadzdzin mengumandangkan adzan setelah jelas baginya masuk waktu Shubuh, maka tidak boleh baginya untuk makan atau minum setelah adzan. Namun jika muadzdzin mengumandangkan adzan sebelum jelas baginya masuk waktu Shubuh, maka tidak mengapa baginya untuk makan dan minum hingga jelas baginya masuk waktu Shubuh. Hal itu berdasarkan firman Allah ta’ala : “Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar” (QS. Al-Baqarah : 187). Juga berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan di malam hari. Maka makan dan minumlah kalian hingga diadzani – atau bersabda : - hingga kalian mendengar adzan Ibnu Ummi Maktuum. Sesungguhnya Ibnu Ummu Maktuum seorang yang buta dimana ia tidak mengumandangkan adzan hingga orang-orang berkata kepadanya : ‘engkau telah masuk Shubuh”[1]. Oleh karena itu, para muadzdzin hendaknya berhati-hati dalam mengumandangkan adzan Shubuh. Janganlah mereka mengumandangkan adzan hingga jelas baginya masuk waktu Shubuh, atau yakin tepatnya jam penunjuk waktu. Hal ini dengan maksud agar tidak menyulitkan orang-orang dengan mengharamkan apa-apa yang dihalalkan oleh Allah bagi mereka, dan melaksanakan shalat Shubuh sebelum waktunya; karena yang demikian ini mengandung bahaya”.

[Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Fataawaa Ash-Shiyaam, dikumpulkan oleh Muhammad Al-Musnid, hal. 45-46 – melalui perantaraan kitab Al-Fataawaa Asy-Syar’iyyah fil-Masaailil-‘Ashriyyah min Fataawaa ‘Ulamaa Al-Baladil-Haraam oleh Dr. Khaalid bin ‘Abdirrahman Al-Juraisiy, hal. 294, Cet. 1/1420 H – Abul-Jauzaa’ Al-Bogoriy].

sumber : http://abul-jauzaa.blogspot.com/

Wednesday, August 11, 2010

Biji Salak




Biji Salak

Bahan:
500 g ubi jalar merah
50 g tepung kanji
¼ sdt garam
250 g gula Jawa, sisir halus
250 ml air

Saus:
 
500 ml santan dari ½ butir 
kelapa parut
 
1 lembar daun pandan, 
potong-potong
 
¼ sdt garam

Cara membuat:


1. Kukus ubi hingga matang. Angkat.
   Selagi panas, haluskan ubi. 

2. Ambil ¾ bagian ubi halus, campur dengan tepung kanji 
   dan garam hingga rata.

3. Bentuk adonan bulat-bulat seperti biji salak. 

4. Didihkan air secukupnya, rebus biji salak hingga 
mengapung. Angkat dan tiriskan.

5. Rebus gula Jawa dan air hingga gula larut. 
Angkat dan saring.

6. Didihkan kembali, masukkan sisa ubi jalar halus 
(bagi yang suka kuah sedikit kental/medok), lalu 
aduk hingga rata.

7. Masukkan biji salak rebus tadi , aduk hingga tercampur rata. Angkat.
 
8. Buat Sausnya : Rebus santan bersama pandan dan garam 
   hingga mendidih. Angkat dan dinginkan.

9. Sajikan dengan Sausnya.

Pemerintah Indonesia, Masihkah Layak Ditaati?

Penulis : Al-Ustadz Sofyan Chalid bin Idham Ruray

Para ulama kaum muslimin seluruhnya sepakat akan kewajiban taat kepada pemerintah muslim dalam perkara yang bukan maksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Karena Allah Tabaraka wa Ta’ala telah memerintahkan hal tersebut sebagaimana dalam firman-Nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (An-Nisa’: 59)

Demikian pula, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam telah berwasiat:

أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا

“Aku wasiatkan kalian agar senantiasa taqwa kepada Allah serta mendengar dan taat kepada pemimpin (negara) meskipun pemimpin tersebut seorang budak dari Habasyah.” (HR. Abu Dawud, no. 4609 dan At-Tirmidzi, no. 2677)

Al-Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi rahimahullah menjelaskan diantara prinsip aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah:

ولا نرى الخروج على أئمتنا وولاة أُمورنا ، وإن جاروا ، ولا ندعوا عليهم ، ولا ننزع يداً من طاعتهم ونرى طاعتهم من طاعة الله عز وجل فريضةً ، ما لم يأمروا بمعصيةٍ ، وندعوا لهم بالصلاح والمعافاة

“Dan kami tidak memandang bolehnya memberontak kepada para pemimpin dan pemerintah kami, meskipun mereka berbuat zhalim. Kami tidak mendoakan kejelekan kepada mereka. Kami tidak melepaskan diri dari ketaatan kepada mereka dan kami memandang ketaatan kepada mereka adalah ketaatan kepada Allah sebagai suatu kewajiban, selama yang mereka perintahkan itu bukan kemaksiatan (kepada Allah). Dan kami doakan mereka dengan kebaikan dan keselamatan.” (Al-Aqidah Ath-Thahawiyah, Al-Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi Al-Hanafi rahimahullah) AI-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah juga menukil ijma’. Dari Ibnu Batthal rahimahullah, ia berkata: “Para fuqaha telah sepakat wajibnya taat kepada pemerintah (muslim) yang berkuasa, berjihad bersamanya, dan bahwa ketaatan kepadanya lebih baik daripada nnemberontak.” (Fathul Bari, 13/7)

Bolehkah Membangkang Kepada Pemerintah Indonesia karena Tidak Berhukum dengan Syari’at Islam?

Telah dimaklumi bersama bahwa pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia saat ini adalah pemerintah muslim. Sebagaimana juga dimaklumi bahwa hukum Islam belum diterapkan secara menyeluruh di negeri tercinta ini.
Apakah dengan sebab tersebut pemerintah (dan rakyatnya) telah menjadi murtad? Kemudian boleh bagi kaum muslimin memberontak atau membangkang kepada pemerintah Indonesia?

Syubhat ini dijawab oleh Faqihul ‘Ashr Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam fatwa berikut ini:

Pertanyaan: Fadhilatusy Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya tentang hukum menaati pemerintah yang tidak berhukum dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulillah shallallaahu ‘alaihi wa sallam?

Jawab: “Pemerintah yang tidak berhukum dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah tetap wajib ditaati dalam perkara yang bukan maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, serta tidak wajib memerangi mereka dikarenakan hal itu, bahkan tidak boleh diperangi kecuali kalau ia telah menjadi kafir, maka ketika itu wajib untuk menjatuhkannya dan tidak ada ketaatan baginya.

Berhukum dengan selain Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya sampai kepada derajat kekufuran dengan dua syarat:
1) Dia mengetahui hukum Allah dan Rasul-Nya. Kalau dia tidak tahu, maka dia tidak menjadi kafir karena penyelisihannya terhadap hukum Allah dan Rasul-Nya. 2) Motivasi dia berhukum dengan selain hukum Allah adalah keyakinan bahwa hukum Allah sudah tidak cocok lagi dengan zaman ini dan hukum lainnya lebih cocok dan lebih bermanfaat bagi para hamba.

Dengan adanya kedua syarat inilah perbuatan berhukum dengan selain hukum Allah menjadi kekufuran yang mengeluarkan dari Islam, berdasarkan firman Allah:

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَآ أَنْزَلَ اللهُ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْكَافِرُوْنَ

“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (Al-Maidah: 44)

Pemerintah yang demikian telah batal kekuasaannya, tidak ada haknya untuk ditaati rakyat, serta wajib diperangi dan dilengserkan dari kekuasaan. Adapun jika dia berhukum dengan selain hukum Allah, namun dia tetap yakin bahwa berhukum dengan apa yang diturunkan Allah itu adalah wajib dan lebih baik untuk para hamba, tetapi dia menyelisihinya karena hawa nafsu atau hendak menzalimi rakyatnya, maka dia tidaklah kafir, melainkan fasik atau zhalim, dan kekuasaannya tetap sah.

Mentaatinya dalam perkara yang bukan kemaksiatan kepada Allah dan Rasul-Nya adalah wajib. Tidak boleh diperangi, atau dilengserkan dengan kekuatan (senjata) dan tidak boleh memberontak kepadanya. Sebab Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melarang pemberontakan terhadap pemerintah (muslim) kecuali jika kita melihat kekafiran nyata dimana kita mempunyai alasan (dalil) yang jelas dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibni ‘Utsaimin, 2/147-148, no. 229)

Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi rahimahullah juga menjelaskan, “Apabila seorang pemimpin muslim berhukum dengan selain hukum Allah, maka tidak boleh dihukumi kafir kecuali dengan syarat-syarat:
Pertama: Dia tidak dipaksa melakukannya.
Kedua: Dia tahu bahwa hukum tersebut bukan hukum Allah.
Ketiga: Dia memandang hukum tersebut sama baiknya atau bahkan lebih baik dari hukum Allah.” (Lihat Al-Makhraj minal Fitnah, hal. 82)

Kesimpulan :
Wajib taat kepada pemerintah Indonesia dalam perkara yang bukan maksiat kepada Allah Ta’ala. Tidak boleh memberontak atau membangkang meskipun mereka tidak berhukum dengan hukum Allah, sebab kafirnya seseorang karena tidak berhukum dengan hukum Allah perlu adanya syarat-syarat yang terpenuhi (syuruth at-takfir) dan terangkatnya penghalang (intifaul mawani’). Selama syarat-syarat itu belum terpenuhi dan penghalang-penghalangnya belum terangkat maka hukum asalnya ia adalah muslim.

Jika ia seorang penguasa, berlaku baginya hak-hak seorang penguasa muslim. Dan perlu juga dicatat, bahwa para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah tidak ada satupun yang mempersoalkan dasar negara pemimpin tersebut, apakah dasarnya Islam atau sekuler. Tetapi yang menjadi ukuran apakah pemimpinnya muslim atau kafir, baik muslim yang adil dan bertakwa atau yang zalim dan fasik, tetap wajib menaatinya dalam perkara yang bukan maksiat kepada Allah.

Mereka yang mempersoalkan dasar negara dalam hal ketaatan kepada pemimpin muslim dan menganjurkan pemberontakan –baik dengan senjata maupun dengan kata-kata- terhadap pemerintah muslim, hanyalah orang-orang jahil dari kalangan NII dan jenis Khawarij Takfiri lainnya yang tidak mengerti ushul dan qawa’id dalam aqidah dan manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
Wallahul Musta’an.

Sumber : http://nasihatonline.wordpress.com/2010/07/15/pemerintah-indonesia-masihkah-layak-ditaati/

.