Hadits yang Membicarakan Masih Bolehnya Makan Ketika Adzan
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ مِنْهُ
“Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan sendok terakhir masih ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkan sendok tersebut hingga dia menunaikan hajatnya hingga selesai.” (HR. Abu Daud no. 2350).
Di antara ulama yang menshahihkan hadits ini adalah Syaikh Al Albani rahimahullah. Sehingga dari hadits ini dipahami masih bolehnya makan dan minum ketika adzan dikumandangkan.
Namun yang lebih tepat, hadits ini adalah hadits dho’if (lemah) yang menyelisihi dalil yang lebih shahih. Jika kita melihat dari dalil-dalil yang ada, wajib menahan diri dari makan dan minum ketika adzan berkumandang.
Hukum status hadits
Hadits di atas dikeluarkan oleh Imam Ahmad (2/ 433/ 510), Abu Daud (2350), Ad Daruquthni dalam sunannya (2/ 165), Al Hakim dalam Mustadrok (1/ 203) dan Al Baihaqi dalam Al Kubro (4/ 218) dari jalur:
Hammad bin Salamah, dari Muhammad bin ‘Amr bin ‘Alqomah, dari Abu
Salamah, dari Abu Hurairah. Al Hakim menshahihkan hadits ini, sesuai
syarat Muslim kata beliau dan Adz Dzahabi pun menyetujuinya. Namun yang
tepat tidak seperti pernyataan mereka.
Sanad riwayat Abu Daud muttashil (bersambung) dan perowinya tsiqoh (terpercaya) selain Muhammad bin ‘Amr. Dia adalah shoduq (jujur), namun terkadang wahm (keliru).
Hadits ini dishahihkan oleh Al Hakim dan dikatakan oleh Ibnu Taimiyah
bahwa sanadnya jayyid sebagaimana dalam Syarh Al ‘Umdah (1/ 52). Abu
Hatim Ar Rozi sendiri mengatakan bahwa jalur dari Hammad dari Muhammad
bin ‘Amr, “Laysa bi shohih” (tidaklah shahih). Akan tetapi Abu Hatim tidak menjelaskan sebab kenapa disebut dho’if.
Telah diperselisihkan mengenai sanad hadits ini pada Hammad bin Salamah sebagai berikut:
1. Dari Hammad bin Salamah dari ‘Ammar bin Abi ‘Ammar dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara marfu’. Dan ada tambahan,
وَكَانَ الْمُؤَذِّنُ يُؤَذِّنُ إِذَا بَزَغَ الْفَجْرُ
“Dan muadzin mengumandangkan adzan ketika muncul fajar.”
Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad (2/ 510) dan Al Baihaqi dalam Al Kubro (4/ 218) dari jalur: Rouh bin ‘Ubadah dari Hammad bin Salamah.
Disebutkan oleh Ibnu Abi Hatim dalam Al ‘Ilal sama dengan jalur yang
disebutkan sebelumnya dan dinukil dari ayahnya di mana ia berkata, “Dua
hadits tersebut tidaklah shahih. Adapun hadits ‘Ammar dari Abu Hurairah
hanyalah mauquf (berhenti sampai sahabat).” Ringkasnya, dari jalur ini berarti hadits tersebut hanyalah perkataan sahabat, bukan qoul (sabda) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
2. Dari Hammad bin Salamah dari Yunus dari Al Hasan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara mursal (dari tabi’in langsung Nabi tanpa disebutkan sahabat). Hadits mursal di antara hadits yang dho’if.
Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad (2/ 423): telah berkata pada
kami Ghossan (Ibnu Ar Robi’), telah berkata pada kami Hammad bin
Salamah.
Tidak ragu lagi perselisihan pada Hammad bin Salamah dalam hadits ini berpengaruh dalam keshahihan hadits.
Hadits di atas memiliki beberapa penguat tetapi juga dho’if (lemah).
Taruhlah hadits tersebut shahih, maka telah dijawab oleh Al Baihaqi dalam Al Kubro (4/ 218), di mana beliau berkata:
وَهَذَا إِنْ صَحَّ فَهُوَ
مَحْمُولٌ عِنْدَ عَوَامِّ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى أَنَّهُ -صلى الله عليه
وسلم- عَلِمَ أَنَّ الْمُنَادِىَ كَانَ يُنَادِى قَبْلَ طُلُوعِ الْفَجْرِ
بِحَيْثُ يَقَعُ شُرْبُهُ قُبَيْلَ طُلُوعِ الْفَجْرِ وَقَوْلُ الرَّاوِى
وَكَانَ الْمُؤَذِّنُونَ يُؤَذِّنُونَ إِذَا بَزَغَ يُحْتَمَلُ أَنْ
يَكُونَ خَبَرًا مُنْقَطِعًا مِمَّنْ دُونَ أَبِى هُرَيْرَةَ أَوْ يَكُونَ
خَبَرًا عَنِ الأَذَانِ الثَّانِى وَقَوْلُ النَّبِىِّ -صلى الله عليه
وسلم- :« إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ ».
خَبَرًا عَنِ النِّدَاءِ الأَوَّلِ لِيَكُونَ مُوَافِقًا لِمَا
“Jika hadits ini shahih, maka dipahami oleh mayoritas ulama bahwa
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui kadang muadzin
mengumandangkan adzan sebelum terbit fajar (shubuh) dan beliau minum
dekat dengan terbitnya fajar. Sedangkan perkataan perowi bahwa muadzin
mengumandangkan adzan ketika muncul fajar dipahami bahwa hadits tersebut
sebenarnya munqothi’ (terputus dalam sanad) di bawah Abu Hurairah. Atau
boleh jadi hadits tersebut dimaksudkan untuk adzan kedua. Sedangkan
sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan bejana (piring) masih ada di tangannya …”,
maka yang lebih tepat hadits ini dimaksudkan untuk adzan pertama
sehingga sinkronlah antara hadits-hadits yang ada.” (Sunan Al Baihaqi,
4/ 218).
عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ بِلاَلاً كَانَ
يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – «
كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ ، فَإِنَّهُ
لاَ يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ »
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Bilal biasanya mengumandangkan adzan di waktu malam (belum terbit fajar shubuh). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Makan
dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan. Beliau
tidaklah mengumandangkan adzan hingga terbit fajar (shubuh).” (HR. Bukhari no. 1919 dan Muslim no. 1092).
Kata “حَتَّى”dalam hadits tersebut bermakna akhir makan adalah ketika
adzan shubuh berkumandang. Sehingga ini menunjukkan larangan makan dan
minum ketika telah terdengar adzan, bahkan hal ini berlaku secara
mutlak. Inilah yang lebih tepat dan haditsnya lebih shahih dari hadits
yang kita kaji di awal. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan dalam Al Majmu’,
إذا طلع الفجر وفى فيه طعام فليلفظه فان لفظه صح صومه فان ابتلعه افطر
“Jika fajar terbit dan di dalam mulut terdapat makanan, maka
muntahkanlah. Jika makanan tersebut dimuntahkan, maka puasanya sah. Jika
terus ditelan, batallah puasanya. ” (Al Majmu’, 6: 308).
Begitu pula Imam Nawawi mengatakan,
أن من طلع الفجر وفى فيه طعام
فليلفظه ويتم صومه فان ابتلعه بعد علمه بالفجر بطل صومه وهذا لا خلاف فيه
ودليله حديث ابن عمر وعائشة رضي الله عنهم أن رسول الله صلي الله عليه وسلم
قال ” ان بلالا يؤذن بليل فكلوا واشربوا حتى يؤذن ابن أم مكتوم ” رواه
البخاري ومسلم وفى الصحيح أحاديث بمعناه
“Jika seseorang mendapati terbit fajar shubuh dan makanan masih ada
di mulutnya, maka muntahkanlah dan sempurnakanlah puasanya. Jika makanan
tersebut ikut tertelan setelah ia mengetahui fajar shubuh sudah terbit,
puasanya batal. Hal ini tidak diperselisihkan oleh para ulama. Dalilnya
adalah hadits Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum bahwa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan pada malam hari. Makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan.” (HR. Bukhari dan Muslim). Di dalam kitab shahih juga terdapat beberapa hadits yang semakna dengannya.”
Lalu setelah itu Imam Nawawi menjelaskan hadits yang kita bahas dan
beliau pun menukil perkataan Al Baihaqi yang kami bawakan di atas.
(Lihat Al Majmu’, 6: 311-312).
Atsar Sahabat yang Menuai Kritikan
أخرجه أحمد 3/348 من طريق ابن
لهيعة، عن أبي الزبير قال : سألت جابراً عن الرجل يريد الصيام ، والإناء
على يده ليشرب منه ، فيسمع النداء ؟ قال جابر : كنا نتحدث أن النبي –صلى
الله عليه وسلم- قال : ليشرب ” .
Ada riwayat yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad (3/ 348) dari jalur Ibnu
Luhai’ah dari Abu Az Zubair bahwa ia berkata, “Aku pernah bertanya pada
Jabir mengenai seseorang yang ingin puasa sedangkan bejana masih ada di
tangannya untuk dia minum lalu ia mendengar adzan. Maka Jabir pun
berkata: Pernah kami membicarakan hal ini pada Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam, beliau pun bersabda, “Minumlah.”
Hadits ini dho’if karena alasan Ibnu Luhai’ah.
Begitu pula riwayat lain yang menuai kritikan,
أخرجه ابن جرير 2/175 من طريق
الحسين بن واقد، عن أبي غالب، عن أبي أمامة قال : أقيمت الصلاة والإناء في
يد عمر ،قال : أشربها يا رسول الله ؟ قال : نعم ، فشربها “.
Dikeluarkan oleh Ibnu Jarir (2/ 175) dari jalur Al Husain bin Waqid
dari Abu Gholib dari Abu Umamah, ia berkata, “Iqomah shalat telah
dikumandangkan dan bejana masih berada di tangan ‘Umar. Lantas ‘Umar
berkata, “Wahai Rasulullah, bolehkah aku meminumnya?” “Iya, minumlah”,
jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dalam sanad hadits ini terdapat Al Husain bin Waqid. Imam Ahmad telah
mengingkari sebagian haditsnya karena dia di antara perowi mudallis
sebagaimana yang mensifatinya adalah Ad Daruquthni dan Al Kholil dan
dalam sanad ini beliau memakai ‘an-‘an. Sedangkan Abu Gholib –sahabat
Abu Umamah- didho’ifkan oleh Ibnu Sa’ad, Abu Hatim, An Nasai, dan Ibnu
Hibban. Sedangkan Ad Daruquthni mentsiqohkannya. Ibnu Ma’in berkata
bahwa haditsnya itu sholih (baik) sebagaimana disebutkan dalam Tahdzibul
Kamal (34: 170). Ibnu Hajar telah meringkas mengenai
perkataan-perkataan ini dalam At Taqrib (664), beliau berkata, “Ia shoduq (jujur), namun kadang keliru.”
Sebagaimana perkataan Abu Hatim Ar Rozi di awal bahwa hadits yang
kita kaji saat ini tidaklah shahih. Dari segi matan (teks hadits) pun
munkar karena menyelisihi dalil Al Qur’an,
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى
يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ
الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang
hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang)
malam.” (QS. Al Baqarah: 187). Dalam ayat ini dijelaskan bahwa Allah Ta’ala membolehkan
makan sampai terbitnya fajar shubuh saja, tidak boleh lagi setelah itu.
Dan terbitnya fajar shubuh diikuti dengan adzan shubuh dengan sepakat
ulama sebagaimana kata Ibnu Taimiyah dalam Ikhtiyarot. Hadits tersebut menyelisihi hadits,
كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ ، فَإِنَّهُ لاَ يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ
“Makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan
adzan. Beliau tidaklah mengumandangkan adzan hingga terbit fajar
(shubuh).” (HR. Bukhari no. 1919 dan Muslim no. 1092).
Adzan Ibnu
Ummi Maktum adalah akhir dari bolehnya makan dan minum, setelah itu
tidak diperkenankan lagi. Oleh karenanya, jumhur (mayoritas) ulama tidak
mengamalkan hadits yang membolehkan makan dan minum setelah terdengar
adzan shubuh.
Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan dalam Tahdzib As Sunan mengenai beberapa salaf yang berpegang pada tekstual hadits Abu Hurairah “Jika
salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan bejana
(sendok, pen) ada di tangan kalian, maka janganlah ia letakkan hingga ia
menunaikan hajatnya”.
Dari sini mereka masih membolehkan makan dan
minum ketika telah dikumandangkannya adzan shubuh. Kemudian Ibnul
Qayyim menjelaskan, “Mayoritas ulama melarang makan sahur ketika telah
terbit fajar. Inilah pendapat empat imam madzhab dan kebanyakan
mayoritas pakar fiqih di berbagai negeri.” (Hasyiyah Ibnil Qoyyim ‘ala
Sunan Abi Daud, Ibnul Qayyim, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, 6/341)
Namun sayang seribu sayang, kebanyakan pemuda saat ini tidak
mengetahui penjelasan ini dan malah seringnya meneruskan makan dan minum
ketika telah terdengar adzan karena menganggap demikianlah yang
dimaksud dalam hadits.
Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.
Sumber tulisan:
- Fathul ‘Aziz, Syaikh ‘Amr bin ‘Abdul Mun’im Salim, hal. 107-109.
- Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 66202.
- http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=3188
@ APO Bengkel, Jayapura, Papua, 3 Ramadhan 1433 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.Or.Id
No comments:
Post a Comment